Nasional

85 Pot Tanaman Ganja Ditemukan di Rumah Warga Salatiga

85 Pot Tanaman Ganja Ditemukan di Rumah Warga Salatiga

SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga menyita 85 pot tanaman ganja dari sebuah rumah di Perumahan Mekar Elok, Tingkir Tengah, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Polisi menangkap seorang pria berinisial K (59 tahun) yang diduga menanam dan memelihara tanaman ganja tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai sebuah rumah yang diduga digunakan untuk menanam dan memelihara narkotika golongan I jenis ganja. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga menggerebek rumah tersebut dan menangkap K pada Kamis (5/11/2026) sore.

Dalam pemeriksaan awal, K mengakui memiliki sejumlah tanaman ganja di rumah yang ditempatinya. Ia juga mengakui menyimpan daun dan biji ganja kering yang menurut pengakuannya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.

Selain 85 pot tanaman ganja berbagai ukuran, polisi menyita 7,01 gram biji ganja dan 15,48 gram ganja kering. Petugas juga mengamankan kertas sigaret, dua set lampu akuarium, serta wadah dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menanam ganja.

Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro membenarkan penangkapan tersebut. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

“Benar, Satresnarkoba Polres Salatiga telah mengamankan seorang yang diduga menanam dan memelihara tanaman jenis ganja. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 85 pot tanaman ganja berbagai ukuran, berikut biji dan ganja kering. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Afrito dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur dugaan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi lima batang pohon.

Afrito mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penanaman, penyalahgunaan, maupun peredaran narkoba.

“Kami mengajak warga untuk turut serta melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penanaman, penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepedulian dan informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ucapnya.