Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memastikan pemerintah akan mengubah batas Penghasilan Tidak Kena () pada 2027.
Meski demikian, kebijakan yang membebaskan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ini dipastikan belum akan berlaku pada Januari karena besarannya masih dalam tahap pembahasan.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/11).
Aturan PTKP sendiri berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan agar pemerintah mengerek batas PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp4,5 juta per bulan, sudah usang dan tertinggal oleh perkembangan upah minimum di berbagai daerah.
Saat ini, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi sudah menyentuh kisaran Rp5,9 juta seperti di Karawang dan Bekasi, serta sekitar Rp5,8 juta di DKI Jakarta.
Ia menilai batas PTKP seharusnya disesuaikan dengan kenaikan upah minimum tersebut. KSPI mengusulkan angka Rp7,5 juta agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga daya beli.