Politik

Bagaimana Prosedur Ekspor SDA Setelah 1 Januari 2027? Ini Penjelasan Kemendag

Bagaimana Prosedur Ekspor SDA Setelah 1 Januari 2027? Ini Penjelasan Kemendag

JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan prosedur ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menerapkan skema perantara tunggal ekspor komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027.

"Yang melakukan ekspor itu perusahaan-perusahaan eksportir, nanti pengawasan kontrolnya semua dilakukan oleh DSI, tetapi yang ekspor langsung itu perusahaan-perusahaan yang eksisting tapi semua dikontrol DSI," ujar Budi dalam Sosialisasi Perkembangan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Budi mengatakan, perubahan tersebut tidak akan mengubah aktivitas eksportir, mulai dari negosiasi transaksi dengan pembeli hingga pemenuhan persyaratan ekspor. Eksportir terdaftar tetap akan menjalankan aktivitas bisnis ekspor seperti biasanya.

"Jadi eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi Bapak-Ibu (eksportir) ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara ekspor dan buyer tetap sama, tidak berubah ya. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," ucap Budi.

Budi menjelaskan, pemerintah masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Hasil evaluasi nantinya dapat berdampak pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Dia menjelaskan, seluruh persyaratan ekspor komoditas tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Misalnya, ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) tetap harus memenuhi kewajibandomestic market obligation(DMO). Sementara itu, ekspor batu bara tetap memerlukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan eksporferroalloytetap harus memenuhi persyaratan laporan surveyor (LS).

"Artinya, kalau misalnya prosedur ekspor CPO itu harus memenuhi DMO tetap dilakukan, kemudian ekspor batubara harus ada RKAB dan sebagainya, kemudian Feroalloy harus ada LS dan sebagainya, itu tetap sesuai dengan ketentuan yang lama ya, sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Budi.

Budi menambahkan, kewajiban DMO tetap menjadi tanggung jawab perusahaan atau eksportir yang melakukan kegiatan ekspor. Hal ini sejalan dengan posisi DSI yang nantinya berfungsi sebagai perantara tunggal dalam mekanisme ekspor SDA strategis.

"Jadi karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal, maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor ya, jadi bukan DSI," sambung Budi.

Terkait perizinan, Budi menjelaskan pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15, 16, dan 17. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan mengenai persetujuan ekspor yang saat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Budi mengatakan, eksportir yang memperoleh persetujuan ekspor atau eksportir terdaftar (ET) setelah 1 Juni 2026 dan masa berlakunya ditetapkan hingga 31 Desember 2026 perlu mengajukan perpanjangan. Sementara itu, eksportir yang telah mendaftar sebelum 1 Juni 2026 akan memperoleh perpanjangan secara otomatis melalui perubahan Permendag, dengan masa berlaku disesuaikan berdasarkan periode yang telah digunakan.

"Jadi sebelum 1 Juni itu nanti otomatis, tetapi ketika Bapak Ibu mendaftar per 1 Juni, maka Bapak Ibu harus mendaftar ulang," ucap Budi.

Dia menegaskan, perubahan mekanisme tersebut tidak akan mengubah ketentuan mengenai kodeHarmonized System(HS) maupun persyaratan ekspor lainnya. Budi mengatakan, penambahan proses hanya dilakukan setelah seluruh tahapan perizinan di Kementerian Perdagangan selesai.

"Jadi sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai, ya, setelah semua perizinan dari Kemendag selesai, maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," kata Budi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan paparan dihadapan anggota fraksi saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut membahas rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Peru.
Menteri Perdagangan Budi Santoso. - (Republika/Thoudy Badai)