Politik

Bahlil Bicara Kesetiaan Saat Bantah Terlibat Penyadapan

Bahlil Bicara Kesetiaan Saat Bantah Terlibat Penyadapan
Jakarta -

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia bicara kesetiaan dan tak akan pernah jadi pengkhianatan.

Bantahan itu disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan di acara pelantikan DPD Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026). Bahlill menyinggung masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan ruang demokrasi dengan berita-berita menyudutkan.

Salah satunya yang disebut Bahlil soal isu ada ketum partai politik bertemu dengan Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dkk sebelum penangkapan. Untuk diketahui, kasus penyadapan ini sudah menetapkan 4 tersangka para perwira tinggi polri, termasuk Listyo Sigit.

"Kita ini negara demokrasi. Tapi masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan ruang demokrasinya itu dengan kebablasan. Tiba-tiba ada satu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu yang mengatakan 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka," kata Bahlil.

Dirinya Juga Disadap

Di sisi lain Bahlil mengaku heran terhadap tuduhan tersebut. Padahal, ia termasuk salah satu korban yang disadap.

"Jadi ini mereka ingin membangun persepsi, seolah-olah kita ada urusannya dengan penyadapan. Gimana mungkin saya bisa ikut mengatur penyadapan, sementara saya juga disadap. Abuleke ini, asli abuleke, ini asli ilmu abu leke ini. Kreatif dikit gitu lho," kata Bahlil.

Bahlil meminta Polri mendalami informasi tersebut. Ia meminta Polri mengungkap fakta-fakta di balik kasus tersebut.

"Jadi saya memohon kepada pihak-pihak yang sengaja menebar hoax terus, disampaikan secara jelas. Dan saya minta kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada Polri, ini untuk mengusut tuntas. Kalau memang ada rapat itu, siapa aja, dibuka saja, karena saya merasa tidak pernah melakukan itu," ujarnya.

"Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap soalnya Awak pun disadap. Jadi saya itu takut juga itu barangnya disadap karena telepon saya itu kan kelakuan siang dan malam ketahuan semua di situ, kan gitu," ucap Bahlil sambil berkelakar.

Bahlil Ancam Somasi Penuduh

Bahlil meminta pihak yang menyebar informasi tersebut untuk mengklarifikasi. Ia memberikan waktu dalam 3x24 jam atau akan melayangkan somasi.

"Tapi tuduhannya kan, awalnya aku nggak mau pusing. Tapi tuduhannya ke sini kan sosmed ini kan gila sekali, udah kemana-mana ini barang. Dan saya kasih waktu, sehabis ini saya akan somasi orang-orang itu, saya akan kasih waktu 3x24 jam, saya akan kasih somasi. Kalau tidak, ya negara kita negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Bahlil tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud, namun peringatan itu ditujukan kepada seseorang yang disebutnya sebagai senior.

"Dan saya memberikan kepada tadi itu, senior saya juga, senior yang merasa paling pintar bicara, sering pakai kacamata orangnya, di podcast, dan saya bilang kalau memang itu diduga saya, buktikan, kalau tidak saya akan somasi. Kalau tidak saya akan proses secara hukum, karena ini berbahaya. Menurut saya tuduhan ini sama kuatnya dengan melakukan penyadapan," ujarnya.

"Apa maksudnya memberikan berita-berita yang kurang bagus, membangun persepsi macam-macam itu, nah menurut saya ini ngga sehat," lanjut Bahlil.

Bahlil mengatakan tuduhan itu menjadi persoalan serius karena menyangkut marwah partai. Ia tak akan berdiam diri dan akan mengambil langkah tegas.

"Karena bicara partai, itu marwah partai. Ketua umum partai, itu marwah. Jadi saya tidak mau mundur dari orang-orang kayak gini ini, nggak bisa. Masak atas nama sebuah demokrasi ngomongnya ngawur, nanti lama-lama orang bangun tidur mimpi, nggak tahu malam minum apa tiba-tiba bicara bangsa. Astaghfirullahaladzim," ujarnya.

Bahlil Bicara Kesetiaan

Bahlil menegaskan bahwa dirinya orang yang loyal dan tak berkhianat. Sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi dan bagian parpol koalisi pemerintah, Bahlil mengatakan taat kepada atasannya, yaitu Presiden Prabowo.

"Salah satu ciri karakter kita orang timur dalam bekerja itu soal kepercayaan itu adalah loyalitas, kesetiaan. Kita ini kan rata-rata kita punya nenek moyang ini kan semua orang-orang setia, orang-orang yang perlu diuji nyalinya, taat," ujarnya.

"Jadi kalau kita bawahan, taat sama atasan, loyalitas sama atasan, totalitas, dan itu adalah ciri kita orang timur, bukan ciri pengkhianat. Kita tak ada itu pengkhianat dalam diri kita," tambahnya.

Dia mengatakan memegang prinsip menjaga kesetiaan kepada atasan. Dia mengingatkan pihak yang memfitnahnya untuk memberi klarifikasi.

"Saya punya prinsip, mati di medan perang jauh lebih berharga dan bermartabat daripada menjadi pengkhianat atau kembali. Saya ingatkan kepada saudara saya yang coba menghasut sesama anak bangsa, hati-hati, kau jangan coba-coba main-main, om tahu caranya. Dinda, dinda, kanda tahu caranya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, empat perwira tinggi (pati) kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Keempat pati yang terjerat perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyadapan dilakukan sejak periode 2025 hingga Oktober 2026.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.