Ketika alat negara kehilangan arah, demokrasi menjadi taruhannya
Surabaya (ANTARA) - Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk kepentingan kekuasaan yang dinilai dapat mengancam demokrasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Ketika alat negara kehilangan arah, demokrasi menjadi taruhannya,” kata Bambang DH di Surabaya, Jumat.
Bambang menilai, dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum.
Menurut dia, persoalan tersebut juga menyangkut penggunaan kewenangan dan fasilitas negara oleh pejabat untuk kepentingan di luar koridor hukum. Terlebih, salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
Ia mempertanyakan loyalitas aparat dalam menjalankan tugas, apakah benar-benar diberikan kepada negara dan konstitusi atau justru kepada kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
Bambang kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan praktik kekuasaan pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melalui doktrin Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Saat itu, menurut dia, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga terlibat dalam sektor politik dan pemerintahan sehingga membatasi ruang oposisi serta kebebasan demokrasi.
Reformasi 1998, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri praktik tersebut melalui pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri serta penghapusan Dwifungsi ABRI.
Namun, ia menilai, masyarakat kembali dihadapkan pada perdebatan mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kepentingan politik praktis, yang dikenal dengan istilah Partai Cokelat (Parcok) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bambang mencontohkan pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada November 2024 mengenai laporan pemanggilan sejumlah kepala desa di Sumatera Utara oleh aparat kepolisian menjelang pilkada.
Meski demikian, ia mengingatkan agar berbagai tudingan tersebut diuji secara objektif dan tidak digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri.
"Persoalan utama bukan sekadar keberpihakan aparat kepada kandidat tertentu, melainkan menyangkut netralitas institusi negara dalam kontestasi politik," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024 itu.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan aparat untuk kepentingan kelompok tertentu dapat mengikis kepercayaan masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi membuat kepala desa dan kepala daerah lebih takut terhadap kekuatan aparat daripada menjalankan mandat rakyat.
Bambang menegaskan, netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari semangat Reformasi melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Ia turut mengangkat pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam Habibie Democracy Forum pada November 2023 mengenai sikap Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang dinilai memberikan contoh demokrasi dengan tidak menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan jabatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Menurut Bambang, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus memberikan ruang yang sama kepada lawan politik dan tidak memanfaatkan institusi negara untuk mempertahankan kekuasaan.
“Alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa,” ujar Wali Kota Surabaya periode 2002–2010 itu.