Liputan6.com, Jakarta - LIMS dan merupakan dua sistem pengawasan yang memiliki cara kerja berbeda.
LIMS memanfaatkan infrastruktur jaringan operator telekomunikasi untuk mengakses komunikasi, sedangkan Pegasus menginfeksi HP agar bisa mengambil informasi dari dalam perangkat.
Dikutip dari European Parliamentary Research Service, Rabu (4/11/2026), European Telecommunications Standards Institute (ETSI) mendefinisikan lawful interception sebagai proses ketika operator jaringan atau penyedia layanan mengumpulkan dan menyerahkan komunikasi yang diintersepsi kepada aparat penegak hukum.
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yakni sistem untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Teknologi ini menghubungkan kebutuhan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator.
Dalam penerapannya, LIMS tidak perlu dipasang sebagai aplikasi pada HP target. Sistem tersebut memanfaatkan fasilitas intersepsi yang tersedia di jaringan operator untuk mengumpulkan komunikasi berdasarkan otorisasi hukum.
Data yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi (content of communication) maupun informasi terkait aktivitas komunikasi (metadata). Metadata dapat meliputi pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, hingga informasi koneksi.
Berbeda dengan LIMS, Pegasus merupakan perangkat lunak mata-mata atau spyware yang dikembangkan perusahaan Israel, NSO Group. Teknologi ini dirancang untuk menginfeksi HP sehingga operator dapat mengakses berbagai informasi di dalamnya.
Pegasus bisa menginfeksi perangkat melalui metode zero-click yang tidak membutuhkan interaksi pengguna. Ada pula metode one-click yang mengandalkan tindakan korban, misalnya membuka tautan berbahaya.
Setelah berhasil menginfeksi HP, Pegasus dapat mengambil berbagai informasi pribadi, mulai dari pesan, foto, catatan, hingga data lainnya. Bahkan, mikrofon dan kamera bisa diaktifkan secara diam-diam.
Cara Kerja LIMS dan Pegasus
Perbedaan mendasar kedua sistem ini terletak pada titik aksesnya. LIMS bekerja melalui infrastruktur jaringan operator, sedangkan Pegasus mengambil informasi langsung dari HP yang berhasil terinfeksi.
Dalam mekanisme lawful interception, operator telekomunikasi berperan mengumpulkan dan meneruskan komunikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan. Kemampuan intersepsi bergantung pada jenis layanan dan teknologi jaringan yang digunakan.
Di sisi lain, Pegasus bisa mengakses informasi ketika data sedang diproses di dalam HP. Karena itu, pesan yang dilindungi end-to-end encryption sekalipun berpotensi dibaca setelah perangkat berhasil dikompromikan.
Pegasus juga tidak selalu mengandalkan tautan berbahaya untuk menginfeksi HP.
Amnesty International Security Lab juga mendokumentasikan metode network injection yang memanfaatkan manipulasi lalu lintas jaringan untuk mengarahkan perangkat target ke mekanisme infeksi.
Penggunaan LIMS dan Pegasus Berkaitan dengan Legalitas
Istilah lawful interception mengacu pada intersepsi yang dilakukan berdasarkan otorisasi hukum. Namun, penggunaan LIMS tanpa kewenangan dan prosedur yang sah tidak otomatis menjadi tindakan legal.
Sementara itu, NSO Group memasarkan Pegasus kepada pemerintah sebagai teknologi intelijen siber.
Meski demikian, Amnesty International telah mendokumentasikan penyalahgunaan spyware ini untuk mengawasi jurnalis, aktivis, dan pembela hak asasi manusia di berbagai negara.