(BGN) menegaskan kendaraan untuk distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak termasuk komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Kendaraan tersebut menjadi fasilitas yang wajib disediakan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG bersama gedung dapur dan peralatan pendukung lainnya.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan kebijakan tersebut bukan aturan baru. BGN mengembalikan ketentuan mengenai kendaraan seperti yang berlaku pada awal pelaksanaan program MBG.
"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," kata Tysa dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11).
Menurut Tysa, kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan yang harus tersedia ketika SPPG mulai beroperasi. Kedudukannya sama dengan gedung dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan yang digunakan untuk melayani penerima manfaat.
Ia merujuk pada Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua aturan tersebut, kendaraan tidak disebut sebagai komponen biaya operasional SPPG.
"Ini tertera di keputusan Deputi Dialur Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional," tegasnya.
Tysa mengakui terdapat perubahan ketentuan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen operasional.
Namun, setelah melakukan kajian lebih lanjut, BGN menilai kendaraan seharusnya tetap menjadi fasilitas yang disediakan mitra, bukan dibiayai dari pagu operasional per penerima manfaat.
"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukkan ke dalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," kata Tysa.
Sebelumnya, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Ketentuan ini menggantikan mekanisme penggantian biaya sesuai pengeluaran atau at cost tanpa batas plafon yang dinilai berpotensi membuat belanja operasional melampaui alokasi anggaran.
Biaya operasional kini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG. BGN juga mengatur agar pengeluaran dapur dikelola secara efisien, mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, kegiatan memasak, hingga distribusi makanan.
Namun, kebijakan batas biaya operasional tersebut mendapat perhatian dari Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T).
Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad meminta BGN mengkaji ulang batas Rp3.000, terutama untuk SPPG di wilayah 3T yang menghadapi biaya logistik dan distribusi lebih tinggi.
Menurut Gardian, penerapan batas yang sama di seluruh wilayah belum memperhitungkan perbedaan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat.
SPPG di daerah terpencil umumnya melayani lebih sedikit penerima, tetapi tetap harus menanggung biaya bahan bakar, listrik, tenaga kerja, transportasi, dan pengadaan pangan.
"Menurut kami, kebijakan biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali, terutama apabila diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia," kata Gardian kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).
APGI3T juga meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi wilayah 3T melalui skema pembiayaan dan insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis serta jumlah penerima manfaat.