Politik

Bos Freeport Dukung Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara: Tidak Memperpanjang Rantai Birokrasi

Bos Freeport Dukung Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara: Tidak Memperpanjang Rantai Birokrasi

JAKARTA — Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menilai, ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak memperpanjang rantai birokrasi.

“DSI tidak memperpanjang mata rantai birokrasi,” ujar Tony Wenas ketika ditemui di sela-sela Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika dia disinggung mengenai kemungkinan perluasan komoditas SDA yang diekspor melalui DSI.

Pada tahap awal, ekspor SDA melalui DSI mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

“Ya kalau itu memang baik. Selama tidak memperpanjang mata rantai. DSI kan itu sebagai agent of export (agen ekspor),” ucap Tony yang juga merupakan Komisaris PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero).

Pemerintah sejak 1 Juni 2026 menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui DSI. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy), sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Komoditas SDA Strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menstabilkan nilai tukar, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan pembeli (buyers).

Mengutip Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT DSI telah melakukan analisis awal terhadap sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), senilai lebih dari 14 miliar dolar AS, dengan volume lebih dari 90 juta ton dan tujuan ke lebih dari 100 negara. Langkah tersebut membangun visibilitas transaksi dan mengidentifikasi inkonsistensi data untuk kebutuhan peninjauan setelah hampir tiga bulan beroperasi.

Selanjutnya, pada akhir Agustus 2026, dilakukan evaluasi pelaksanaan Tahap I atau masa transisi kebijakan ekspor SDA Strategis satu pintu melalui PT DSI oleh Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menentukan pelaksanaan tahap berikutnya.

Pada akhir September 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan proses transisi ekspor satu pintu sejumlah komoditas unggulan Indonesia melalui PT DSI masih berjalan sesuai rencana (on track) hingga akhir Desember 2026.

Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). PT Freeport telah melakukan pengiriman konsentrat tembaga sebanyak 32 kali ke smelter di Gresik, Jawa Timur sejak Januari 2022.
Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC). - (ANTARA/Dian Kandipi)
sumber : Antara