Politik

Bukan Sekadar 'Pemadam Kebakaran': Paradigma Baru LPS Koperasi Belajar dari Jerman

Bukan Sekadar 'Pemadam Kebakaran': Paradigma Baru LPS Koperasi Belajar dari Jerman

Oleh : Iwan Rudi Saktiawan
 Analis Kebijakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Setiap kali perbincangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemuka, memori kolektif kita biasanya langsung tertuju pada krisis masa lalu: bank yang ditutup, nasabah yang panik, dan otoritas yang sibuk membayar klaim. Kita terbiasa dengan logika "pemadam kebakaran"—air baru disemprotkan ketika bangunan sudah terlanjur hangus.

Pertanyaannya: apakah "obat" dan logika yang sama bisa diresepkan secara mentah-mentah untuk entitas yang genetikanya sama sekali berbeda, seperti koperasi?

Kekeliruan cara berpikir kita selama ini adalah mengasumsikan bahwa LPS Koperasi hanyalah "LPS Bank versi mini". Padahal, sejarah mencatat hal yang berbeda. Jauh sebelum LPS perbankan Indonesia berdiri pada 2004, skema perlindungan untuk koperasi sebenarnya telah dipraktikkan di Jerman sejak tahun 1934.

Mari kita lihat Jerman sebagai studi kasus. Negara ini memiliki model perlindungan simpanan koperasi yang menjadi best practice global karena pendekatannya berbeda secara fundamental dari LPS perbankan umumnya. Di sana, sistem ini dikelola oleh Bundesverband der Deutschen Volksbanken und Raiffeisenbanken (BVR), sebuah organisasi mandiri yang menaungi German Cooperative Financial Network. Keunggulan mereka bukan sekadar pada besaran modal, melainkan pada integrasi sistem dan budaya solidaritas yang ketat.

Di sinilah letak perbedaan filosofisnya. Logika LPS bank komersial adalah ex-post (setelah kejadian). Dalam anatomi bank, nasabah adalah pihak eksternal dan pemilik adalah investor. Ketika bank gagal dan izinnya dicabut, LPS hadir sebagai kurator duka: membayarkan klaim kepada deposan saat institusinya sudah hancur.

Koperasi memiliki anatomi yang sama sekali berbeda. Anggota adalah pemilik, pengguna kredit/pembiayaan, sekaligus penyimpan. Jika sebuah koperasi runtuh, yang hancur bukan sekadar angka di neraca keuangan, melainkan kohesi komunitas, hajat hidup anggota, dan urat nadi ekonomi lokal.

Karena itulah, model IPS (Institutional Protection Scheme) ala BVR di Jerman memilih jalur ex-ante atau preventif. Paradigmanya bergeser dari "membayar kerugian" menjadi "mencegah kegagalan". Ketika tanda-tanda risiko mulai muncul, early warning system langsung menyala. BVR akan melakukan intervensi—baik berupa bantuan likuiditas maupun restrukturisasi paksa—sehingga institusi koperasi tetap hidup dan simpanan anggota aman tanpa perlu mengalami kebangkrutan.

Tentu, kritik standar yang sering diajukan oleh para ekonom terhadap sistem dana talangan semacam ini adalah moral hazard. Jika sebuah koperasi tahu mereka akan selalu diselamatkan, bukankah pengurusnya akan menjadi sembrono?

Jawabannya: Tidak. Pengalaman Jerman membuktikan bahwa sistem ini justru mendisiplinkan. Bantuan diberikan semata-mata untuk menyelamatkan institusinya, bukan untuk mengampuni kesalahan manajemen. Pengurus yang inkompeten bisa diganti atau koperasinya dipaksa merger dengan entitas yang lebih sehat. Selain itu, karena dana perlindungan ini berasal dari iuran sesama koperasi, maka fungsi peer-monitoring (saling mengawasi) berjalan sangat efektif. Tidak ada koperasi yang rela uang iurannya dipakai untuk menanggung kebodohan manajerial koperasi lain.

Oleh karena itu, membangun LPS Koperasi di Indonesia pada hakikatnya adalah upaya merekonstruksi bangunan ekosistem koperasi keuangan kita secara menyeluruh. Kita harus sadar, sebuah LPS Koperasi dengan model IPS tidak bisa beroperasi di ruang hampa. Ia hanya akan berjalan efektif jika ditopang oleh elemen ekosistem pelengkap lainnya: setidaknya sistem pengawasan yang ketat dan profesional, serta hadirnya apex koperasi (lembaga pengayom/induk).

Kabar baiknya, momentum perbaikan arsitektur kelembagaan itu sedang kita ciptakan. Elemen-elemen krusial penguat ekosistem ini kini tengah digodok secara serius dalam RUU Perkoperasian yang baru, sebagai langkah transformatif menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang sudah usang.

Bagi ekosistem perkoperasian, pendekatan komprehensif ini memberikan dampak strategis yang luar biasa. Secara hitungan ekonomi, jauh lebih murah menyelamatkan institusi yang sedang kesulitan likuiditas daripada membubarkan dan membayar seluruh klaim simpanannya. Lebih dari itu, sistem ini menjaga "mata uang" paling berharga dalam bisnis keuangan: kepercayaan (trust).

Bagi Indonesia—negara yang memiliki DNA gotong royong yang amat kental—keberadaan LPS Koperasi tidak boleh didesain sekadar sebagai "LPS bank mini". Rancang bangun LPS Koperasi kita harus diarahkan menjadi sistem perlindungan institusi yang memiliki fungsi deteksi dini, instrumen penyelamatan, dan didanai oleh semangat solidaritas antar-koperasi.

Pada akhirnya, kita harus kembali pada pertanyaan esensial di awal. Apakah kita ingin terus menjadi pemadam kebakaran yang hanya datang untuk membersihkan puing-puing bangunan yang runtuh?

Membangun LPS Koperasi dengan skema pencegahan, sejatinya, adalah wujud nyata dari gotong royong itu sendiri—ikhtiar kolektif untuk saling menolong sebelum musibah benar-benar menimpa. Jangan tunggu bangunannya runtuh untuk mulai peduli; mari kita rawat tiangnya sejak retakan pertama muncul.