- Kuasa hukum Ruben Onsu anggap bukti cukup, namun terbuka penambahan.
- Sarwendah diberi dua kesempatan ajukan bukti tambahan di persidangan.
- Isi bukti belum diungkap, sidang akan berlanjut pemeriksaan saksi.
Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menyebut bukti dari kliennya sudah cukup untuk saat ini. Meski begitu, peluang untuk menambah bukti masih terbuka. Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2026).
"Sementara ini sudah cukup, tapi tidak memungkinkan akan ada tambahan-tambahan lain. Karena nanti Majelis Hakim sebelum agenda kesimpulan akan menanyakan kepada para pihak, apakah baik Penggugat maupun Tergugat mengajukan bukti tambahan, begitu ya," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2026).
Raka menegaskan, kubu Ruben membuka kemungkinan untuk melengkapi buktinya.
"Tapi kalau dari kami, dimungkinkan kami akan menambah, seperti itu," ucapnya.
Kesempatan Ajukan Bukti Tambahan
Majelis hakim memberi pihak Sarwendah dua kali kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan. Kesempatan pertama digunakan pekan lalu, dan kesempatan terakhir pada sidang hari ini.
"Untuk video yang kemarin 'kan itu sudah di agenda lalu. Sehingga yang sekarang ini terkait bukti tambahan dari pihak Tergugat saja. Mungkin ada bukti yang ter-pending tapi bukan terkait video," jelasnya.
Isi Bukti yang Diajukan
Setelah agenda bukti, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi. Soal isi bukti-bukti yang diajukan, Raka belum mau menjelaskannya.
"Untuk lebih lanjutnya terhadap isi maupun terhadap bukti-bukti, mungkin nanti akan disampaikan setelah agenda sidang selesai, ya," pungkasnya.