Yogyakarta (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Abdul Halim Muslih meminta para lurah di Kabupaten Bantul, baik yang baru dilantik maupun yang telah menjabat, menaati aturan terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Kalurahan agar terhindar dari persoalan hukum.
"Itu menjadi salah satu fokus kita, perhatian kita, agar lurah-lurah ini memahami aspek legal penataan pertanahan," kata Halim seusai menghadiri acara pelantikan 30 lurah terpilih di Pendopo Kantor Bupati Bantul, Kamis.
Selain itu, Halim mengingatkan para lurah agar memahami secara mendetail aturan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD), Sultanaat Ground (SG), dan Pakualamanaat Ground (PG), sehingga tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
"Supaya tidak menghadapi masalah hukum terkait dengan pertanahan, lurah wajib mengedepankan aspek legal dalam penataan pertanahan," katanya.
Para lurah diminta menaati aturan dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang berlaku di 392 kalurahan di DIY, terutama bagi 30 lurah yang baru dilantik.
Selain aspek pertanahan, menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Bantul akan memberikan bimbingan teknis kepada para lurah yang dilantik untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) dan kebutuhan lainnya.
"Penyusunan RPJMKal harus mengacu pada RPJMD Kabupaten dan RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta serta RPJMN Nasional," kata Halim.
Menurut Halim, para lurah tidak diperbolehkan menyusun RPJMKal berdasarkan selera personal tanpa mempertimbangkan rencana pembangunan pada tingkat di atasnya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan harus selaras dengan rencana pembangunan daerah di atasnya, yaitu kabupaten dan provinsi. Maka ini nanti akan dipandu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan," ujarnya.