Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan minat perusahaan untuk melantai di pasar modal Indonesia masih tinggi. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ini terdapat 25 rencana penawaran umum yang berada dalam pipeline, dengan nilai indikatif yang belum disebutkan.
Tercatat, minat penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal tetap tinggi. Hingga 28 Oktober 2026 (ytd), nilai penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp202,04 triliun, yang didominasi oleh penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) senilai Rp150,43 triliun.
"Di pipeline juga masih banyak yang mau IPO di pasar modal kita. Masih ada 25 rencana penawaran umum," ujarnya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Di sisi lain, Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, basis investor juga terus bertumbuh, terlihat dari jumlah Single Investor Identification (SID) yang terus meningkat dan telah mencapai 33,36 juta per 26 Oktober 2026, atau tumbuh 63,94% ytd.
Adapun kinerja fundamental Emiten terpantau tetap terjaga, dengan sebanyak 73,54% dari emiten saham di Bursa Efek Indonesia membukukan laba berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2026.
OJK menegaskan bahwa upaya reformasi dan perbaikan pasar modal tidak semata-mata didorong oleh masukan dari penyedia indeks (index provider), melainkan merupakan komitmen berkelanjutan. Sejumlah agenda, seperti transparansi, likuiditas, dan granularitas data, disebut telah berjalan. Fokus ke depan diarahkan pada penguatan penegakan hukum (enforcement).
Bahkan, pada 16 Oktober 2026 OJK mengumumkan sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan di pasar modal Indonesia. Sanksi tersebut juga disebut sebagai yang terbesar jika dibandingkan dengan pasar di kawasan sekitar. OJK mengingatkan pelaku pasar agar tidak melakukan manipulasi maupun perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), serta menyatakan terbuka untuk menjatuhkan sanksi lain selain denda.
"Jangan lakukan manipulasi, coordinated trading, dan lain-lain, dan kami terbuka untuk sanksi lain selain denda," sebutnya.