SEMARANG -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 ditetapkan berdasarkan pemenuhan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
ABJaT menggelar demonstrasi karena UMP tahun mendatang biasanya ditetapkan paling lambat pada 21 November. Koordinator ABJaT, Aulia Hakim, mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah yang mencakup Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), besaran upah yang tergolong memenuhi KHL adalah Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara itu, saat ini UMP di Jateng masih berada di angka Rp 2,3 juta. “Artinya ada jarak yang begitu lebar. Sehingga kami memberikan angka itu (Rp 3,5 juta per bulan) bukan dari independen buruh. Itu pemerintah sendiri yang mengatakan bahwa KHL Jawa Tengah adalah Rp 3,5 juta,” kata Aulia saat diwawancarai awak media di sela-sela aksi.
Dia menambahkan, ABJaT juga mendesak Pemprov Jateng menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
“Pada masa Undang-Undang Cipta Kerja, upah sektoral yang sudah ada dihilangkan. Makanya kami meminta paling ideal angka UMSP adalah lima persen,” ucapnya.
Aulia berharap Gubernur Jateng bisa mengulang kembali keputusan kenaikan UMP untuk 2026 yang mencapai 7,28 persen. Dia juga mendorong gubernur agar cakupan wilayah untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diperluas.
“Tahun 2025 hanya dua kabupaten/kota (yang menerapkan UMSK), yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Pak Gubernur kemarin sudah menetapkan lima wilayah, ini artinya sudah berkembang. Saya berharap diperluas lagi jangkauan upah sektoral. Mungkin kalau bisa ya 100 persen di 35 kabupaten/kota,” kata Aulia.
Menurut Aulia, hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan rumus penghitungan UMP maupun UMK untuk 2027. Dia mendesak agar rumusan tersebut segera dirilis. Sebab, hal itu penting bagi langkah yang bakal ditempuh serikat buruh.
“Pemerintah harus segera merilis aturan regulasi penetapan upah. Jangan dibiarkan seperti ini terus,” ujarnya.