Politik

Cara Listyo Sigit Dkk Sadap HP Presiden RI: LIMS Manfaatkan Infrastruktur Operator Telekomunikasi

Cara Listyo Sigit Dkk Sadap HP Presiden RI: LIMS Manfaatkan Infrastruktur Operator Telekomunikasi

JAKARTA — Penyadapan ilegal yang dilakukan oleh tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama anak-anak buahnya terhadap Presiden Prabowo Subianto diketahui menggunakan platform informatika LIMS atau Lawful Interception Management System. Pendiri Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi.

“Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang,” kata Pratama kepada Republika, Rabu (4/11/2026).

Dia menerangkan informasi yang diperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metada berupa nomor lawan bicara, waktu dan durasi, serta pola komunikasi. “Kemampuan membaca isi komunikasi tetap bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang dipakai,” kata dia.

Komunikasi yang terenkripsi end-to-end, kata Pratama tak otomatis terbaca hanya karena intersepsi dilakukan di jaringan operator. “Itu sebabnya, LIMS ini berbeda dari Pegasus, atau Predator (perangkat penyadapan lainnya) yang bekerja dengan menginfeksi perangkat target,” kata Pratama.

Menurutnya, menengok dari sisi keamanan siber, kasus penyadapan yang dilakukan oleh para jenderal tinggi di Polri ini, memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawan internal.

“Memasukkan nomor (target) ke dalam LIMS, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna,” kata dia.

Ada beberapa titik yang perlu diperiksa oleh tim penyidikan. Pertama soal pengendalian hak akses yang lemah.

Menurutnya, jika satu pejabat bisa memasukkan target, menyetujui permintaan, dan menjalakan penyadapan sekaligus mengelola hasilnya. Maka risiko penyalahgunaan kewenangan itu terbuka sangat lebar. Kata Pratama, fungsi-fungsi tersebut semestinya dapat dipisah.

Kedua, soal verifikasi berlapis yang tak berjalan. Setiap target penyadapan semestinya punya dasar hukum, dokumen permohonan, identifikasi perkara, dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

“Ketika proses ini hanya mengandalkan instruksi internal, sistemnya akan selalu rentan disalahgunakan oleh orang yang punya jabatan dan yang memiliki akses,” ujar Pratama.

Ketiga, audit pada trail yang sangat lemah. Menurutnya, penambahan nomor, perubahan pada konfigurasi, dan pengaktifan penyadapan, sampai pada pengambilan hasil, dan juga penghapusan data, harus tercatat otomatis dan tak dapat diubah oleh operator.

Keempat, masalah tak ada pengawasan independen yang berkala. Aktivitas penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 yang dilakukan oleh para tersangka terhadap Presiden, semestinya memunculkan anomali jika pengawasan selama ini berjalan.