Organisasi pembela hak digital Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melontarkan celetukan menarik di tengah ramainya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. SAFEnet mempersilakan orang nomor satu di Indonesia itu melaporkan pelanggaran privasi yang diduga dialaminya.
Tak hanya Prabowo, SAFEnet juga membuka pintu pengaduan bagi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, apabila merasa menjadi korban kriminalisasi.
Ajakan itu disampaikan melalui akun X resmi @safenetvoice pada Selasa (3/11/2026).
"Pak Prabowo silakan melapor ke SAFEnet sebagai korban pelanggaran privasi. Pak Listyo juga bisa bikin aduan kalau merasa menjadi korban kriminalisasi pasal ilegal akses di UU ITE," tulis SAFEnet.
Pernyataan tersebut menarik perhatian karena menempatkan Prabowo dan Listyo dalam dua posisi berbeda. Prabowo dipersilakan mengadu sebagai pihak yang diduga menjadi korban penyadapan, sedangkan Listyo dapat melapor apabila merasa hak digitalnya dilanggar dalam proses hukum yang dihadapinya.
Celetukan SAFEnet sekaligus menyoroti persoalan perlindungan privasi digital di Indonesia. Hak atas privasi berlaku bagi siapa pun, termasuk masyarakat biasa, pejabat negara, hingga presiden.
SAFEnet Buka Kanal Aduan Pelanggaran Privasi
SAFEnet menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran hak digital melalui situs aduan.safenet.or.id.
Kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran privasi, peretasan, doxing, maupun persoalan hak digital lainnya.
Masyarakat yang ingin melapor dapat menyiapkan kronologi kejadian serta bukti pendukung, seperti tangkapan layar, dokumen, atau catatan aktivitas digital yang relevan.
Keberadaan kanal pengaduan ini menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat menyuarakan persoalan hak digital yang mereka alami.
Melalui ajakannya kepada Prabowo dan Listyo, SAFEnet menegaskan bahwa perlindungan privasi dan akses terhadap mekanisme pengaduan tidak seharusnya dibedakan berdasarkan jabatan maupun status seseorang.
Kasus ini sekaligus menyoroti celah pengawasan terhadap sistem penyadapan resmi yang rentan disalahgunakan. Apakah Presiden Prabowo atau pihak terkait akan memanfaatkan kanal aduan tersebut? Kita tunggu saja responsnya.
Kasus Penyadapan Prabowo Seret Tiga Jenderal
Ajakan SAFEnet muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Ketiga tersangka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
"Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU berlaku," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.
Penyidik juga menduga adanya perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi komunikasi. Meski sistem seperti LIMS dirancang untuk mendukung penegakan hukum, penggunaannya tetap harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.