Nasional

Dirut BPJS ajak pemberi kerja konstruksi di Aceh lindungi pekerja

Dirut BPJS ajak pemberi kerja konstruksi di Aceh lindungi pekerja
Pekerja konstruksi di Aceh banyak yang belum terlindungi, padahal mereka masuk dalam kelompok sangat berisiko dalam bekerja

Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengajak para pemberi kerja bidang konstruksi khususnya dan bidang lainnya di Provinsi Aceh agar dapat melindungi para pekerja dengan mengikutkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pekerja konstruksi di Aceh banyak yang belum terlindungi, padahal mereka masuk dalam kelompok sangat berisiko dalam bekerja,” katanya di sela-sela media gathering Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Banda Aceh, Jumat.

Ia menyebutkan dari total potensi peserta jaminan sosial tenaga kerja di Aceh sebanyak 2.178.951 peserta, yang aktif baru 558.255 atau 25 persen baru terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih rinci ia menjelaskan dari total 25,6 persen tersebut, pekerja penerima upah yang aktif 78 persen atau 367.254 peserta dari potensi peserta 469.660 peserta dan disusul jasa konstruksi 46 persen atau 83.595 yang aktif dari potensi 180.189 peserta.

Sementara untuk sektor bukan penerima upah baru terlindungi 7 persen atau 107.406 peserta dari total potensi peserta di Provinsi Aceh mencapai 1.529.102 peserta.

“Sektor bukan penerima upah cakupannya masih sangat sedikit, kita akan terus berupaya maksimal dengan ikut berkolaborasi dengan semua pihak termasuk media guna meningkatkan sosialisasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Menurut dia, keikutsertaan para pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah serta pekerja konstruksi akan sangat membantu perusahaan dan juga peserta terutama saat terjadi musibah dalam bekerja.

“Pekerja konstruksi sangat rawan dengan kecelakaan kerja baik itu tertimpa material ataupun kecelakaan kerja lainnya,” katanya.

Menurut dia, ketika para pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial mengalami kecelakaan kerja, para pemberi kerja tidak dibebani biaya penanganan, karena seluruhnya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan masih banyaknya para bukan penerima upah dan pekerja konstruksi belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, mungkin karena ketidaktahuan mereka terhadap manfaat dari program tersebut.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan dampak nyata dalam mengurangi angka kemiskinan menyusul kepala keluarga yang menjadi tulang punggung rumah tangga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Artinya, ketika mereka telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dan keluarga yang ditinggalkan akan menerima manfaat dari berbagai program yang telah didaftarkan baik oleh pemberi kerja ataupun secara mandiri,” katanya.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo menambahkan untuk meningkatkan kesadaran dan cakupan kepesertaan masyarakat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan butuh kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi dan dukungan dari media agar manfaat program ini dikenal lebih luas sehingga semua pihak sadar akan pentingnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya dalam kegiatan yang dihadiri wartawan dari berbagai media.