Nasional

Disdukcapil Jember beri layanan antar dokumen penetapan Pasti Mapan

Disdukcapil Jember beri layanan antar dokumen penetapan Pasti Mapan

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember memberikan layanan antar dokumen penetapan sidang program Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri (Pasti Mapan) bagi masyarakat setempat.

"Setelah selesai mengikuti sidang, kami akan mengirim dokumen hasil layanan langsung ke alamat rumah pemohon melalui jasa ekspedisi, tanpa dipungut biaya. Seluruh biaya pengiriman ditanggung oleh Disdukcapil Jember," kata Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro di kantornya, Jumat.

Program Pasti Mapan merupakan layanan terpadu satu pintu dari Disdukcapil yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember untuk memproses perubahan data atau dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.

Menurut dia, penetapan pengadilan memerlukan waktu, sehingga pihaknya akan mengirim dokumen langsung ke rumah pemohon secara gratis tanpa biaya. Masyarakat yang telah menjalani sidang, bisa melanjutkan aktivitas tanpa harus menunggu di kantor Disdukcapil.

Ia menambahkan, program Pasti Mapan merupakan terobosan layanan publik untuk memudahkan pemohon perubahan data dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang memerlukan penetapan pengadilan.

"Alhamdulillah sudah banyak warga yang memanfaatkan layanan tersebut," tuturnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memproses perubahan data kependudukan. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Jember, namun cukup datang ke kantor Disdukcapil Jember dan memanfaatkan program Pasti Mapan.

"Pendaftaran pemohon hingga pelaksanaan sidang oleh hakim PN Jember juga dilakukan di kantor Disdukcapil, sehingga sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan," katanya.

Ia menjelaskan program Pasti Mapan itu dilaksanakan setiap dua pekan sekali pada Jumat. Pihaknya memastikan program yang diluncurkan pada akhir Juni 2026 itu akan terus berjalan sebagai upaya mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. 

Ia menilai layanan itu sangat dibutuhkan, mengingat masih banyak warga yang membutuhkan pendampingan dan kemudahan dalam menyelesaikan persoalan dokumen kependudukan

"Kami pastikan program itu akan tetap berjalan karena masyarakat perlu kemudahan akses satu pintu," ujarnya.

Salah satu pemohon, Budiono, mengaku sangat terbantu dengan program Pasti Mapan karena memudahkan memproses perubahan data. Ia tidak harus datang ke Disdukcapil dan PN Jember untuk mengubah nama anaknya pada akte kelahiran dan kartu keluarga.

"Kesalahan nama pada dokumen kependudukan anak saya sebenarnya sudah diketahui sejak duduk di bangku SMP dan persoalan tersebut baru menjadi kendala ketika anak saya memasuki jenjang SMA," katanya.

Untuk itu, Budiono kemudian berinisiatif datang langsung ke kantor Disdukcapil Jember untuk mengurus perbaikan dokumen tersebut dengan memanfaatkan program Pasti Mapan.

Hal senada juga disampaikan oleh pemohon lainnya Faiqotul Hasanah yang memproses perubahan data kelahirannya di Disdukcapil Jember.

Ia mengapresiasi program Pasti Mapan tersebut, terlebih dokumen baru yang sudah ditetapkan dalam sidang, akan dikirim langsung ke rumah melalui jasa ekspedisi.

"Alhamdulillah saya tinggal menunggu di rumah untuk akte kelahiran yang sudah diperbaiki. Semuanya gratis karena jasa ekspedisi yang mengirimkan dokumen tersebut ditanggung oleh Disdukcapil Jember," ujarnya.