Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan masa kerja Tim Pemeriksa Daerah (TPD) diperpanjang menjadi dua hingga lima tahun dari ketentuan saat ini yakni satu tahun.
Ketua DKPP Heddy Lugito, di Jakarta, Kamis, mengatakan perpanjangan masa kerja TPD diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus mengurangi pemborosan anggaran akibat pelantikan anggota TPD yang dilakukan setiap tahun.
"Jadi, karena itu ke depan DKPP, kami punya usulan agar masa kerja TPD diperpanjang. Paling tidak dua tahun atau tiga tahun, syukur dapat lima tahun," kata Heddy.
Menurut dia, masa kerja TPD selama satu tahun relatif singkat untuk mendukung penguatan kelembagaan DKPP, termasuk dalam menjalankan program sosialisasi dan pendidikan etik bagi penyelenggara pemilu.
Dia mencontohkan, terdapat anggota TPD di sejumlah daerah yang selama masa tugasnya bahkan tidak pernah menangani persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, DKPP berencana mengoptimalkan peran TPD agar tidak hanya membantu pemeriksaan perkara persidangan, tetapi juga terlibat dalam sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu di daerah masing-masing.
Heddy berharap masa kerja TPD yang lebih panjang dapat memberikan ruang bagi penguatan kapasitas, peningkatan literasi, serta internalisasi nilai-nilai etik di kalangan penyelenggara pemilu.
Dia menjelaskan usulan perpanjangan masa kerja TPD sebenarnya dapat diatur melalui Peraturan DKPP. Namun, pengaturan melalui undang-undang dinilai akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat.
DKPP sebelumnya telah mengajukan rancangan Peraturan DKPP tentang TPD kepada Komisi II DPR RI untuk dibahas. Namun, pembahasannya ditunda seiring rencana penyusunan undang-undang pemilu yang baru.
Heddy menyebutkan usulan tersebut masih berupa aspirasi dan belum menjadi keputusan final di Komisi II DPR RI.
"Jadi, kewenangan sebenarnya ada di DKPP sendiri. Tapi, kan kami untuk bikin peraturan harus kami konsultasikan atau kami ajak bersama KPU dan Bawaslu dan Komisi II," ujarnya.
Ia berharap usulan perpanjangan masa kerja TPD dapat diakomodasi dalam pembahasan undang-undang pemilu yang baru sehingga penguatan kelembagaan DKPP dapat berjalan lebih efektif.