Nasional

DLH Surabaya tindak tegas pembuang sampah liar

DLH Surabaya tindak tegas pembuang sampah liar

Surabaya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya akan menindak tegas pembuang sampah liar menyusul terbitnya Perwali Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser menegaskan penegakan hukum tidak lagi dilakukan secara parsial oleh personel DLH saja, melainkan melalui operasi serentak berskala besar yang melibatkan jajaran samping.

"Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan," katanya.

Pengerahan personel gabungan ini ditargetkan untuk menyisir 94 titik tumpukan sampah liar yang teridentifikasi tersebar merata di seluruh kecamatan di Surabaya. Jenis sampah yang kerap dibuang sembarangan bervariasi, mulai dari limbah rumah tangga, puing material bangunan, hingga sampah hasil kegiatan usaha.

Khusus untuk sektor usaha yang kedapatan membuang sampah liar, Pemkot Surabaya tidak hanya akan menjatuhkan denda administratif, tetapi juga memroses pemeriksaan kelengkapan perizinan hingga dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Langkah pengetatan dan pengerahan tim gabungan ini dipicu oleh rendahnya tingkat kesadaran oknum masyarakat saat denda administratif masih dipatok pada angka lama, yakni Rp75.000.

“Sanksi sebelumnya terbilang ringan, sehingga kurang memberikan efek jera dan akhirnya pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama,” katanya.

Fikser menegaskan bahwa melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026 besaran sanksi finansial dinaikkan secara signifikan, yakni volume sampah di bawah 1 meter kubik akan didenda sebesar Rp1.000.000 dan untuk volume sampah di atas 1 meter kubik didenda sebesar Rp3 juta.

"Selama ini jujur saja, berkali-kali kita yustisi, mereka yang tidak punya hati ini tetap mengulangi lagi. Kita berharap dengan sanksi yang lebih tegas dan biaya yang lebih besar, ada efek jera dan pengurangan sampah liar secara signifikan," lanjutnya.

Meskipun pengawasan dan penindakan serentak siap diterjunkan, DLH Kota Surabaya tetap menggulirkan sosialisasi secara bertahap. Sekretariat Daerah Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan hingga pengurus RT dan RW.

Di samping pengerahan tim gabungan, Pemkot Surabaya juga menggandeng peran aktif masyarakat lewat sistem citizen reporting. Warga yang mendokumentasikan pelanggar pembuangan sampah liar berhak mendapatkan imbalan tunai.

“Warga yang mengetahui ada yang buang sampah sembarangan, silakan foto atau videokan, lalu kirim ke media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang valid akan kami berikan apresiasi berupa hadiah Rp300 ribu," kata Fikser.