Politik

Dokter Tifa Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Kasus Ijazah

Dokter Tifa Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Kasus Ijazah
Jakarta, CNN Indonesia

Terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menolak semua keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo () dalam kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11) malam.

Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati bertanya kepada Tifa setelah Jokowi selesai menyampaikan kesaksian.

"Tanggapan. Terhadap keterangan saksi, ada yang salah, salah semua, atau bagaimana?" tanya Christina.

Tifa menyatakan menolak semua kesaksian yang disampaikan Jokowi.

"Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi," kata Tifa.

Hakim lalu bertanya kepada Jokowi apakah tetap pada keterangannya atau tidak.

"Cukup, Yang Mulia," kata Jokowi.

Singgung kumis dan kacamata

Kuasa hukum dokter Tifa juga sempat mencecar Jokowi terkait kacamata dan kumis dalam di ijazah S1 milik bekas politikus PDIP itu.

"Sejak kapan saudara saksi. Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?" tanya kuasa hukum.

Jokowi menjawab tidak berkacamata setelah bekerja di Aceh.

"Seingat saya, saya juga lupa Yang Mulia, itu setelah kerja di Aceh, karena jatuh, kacamata nggak bisa diganti lagi sampai sekarang," kata Jokowi.

Kuasa hukum Tifa juga mencecar terkait kumis. Kuasa hukum bahkan memberi tantangan kepada Jokowi apakah bisa berkumis dalam waktu dua minggu.

"Oleh karena itu, kami menchallenge saudara saksi untuk hadir 2 minggu lagi," kata kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum keberatan dengan tantangan itu. Menurut jaksa, hal itu tidak ada dasar hukumnya.

"Keberatan majelis, nggak ada dasar hukumnya ini majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini. Majelis Mohon izin. Ini sidang bukan talkshow majelis. Tidak ada challenge-challenge seperti itu majelis," kata jaksa.

Hakim pun meminta kuasa hukum untuk bertanya hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan.

"Kalau pertanyaan yang relevan dengan persidangan dakwaan ya," kata hakim.

Cerita soal nama Mulyono

Saat sidang dengan dokter Tifa, Jokowi juga menceritakan ia terlahir dengan nama Mulyono, dan berganti nama menjadi Jokowi karena kerap sakit-sakitan di saat kecil.

Mulanya, kuasa hukum Tifa menanyakan kapan dan di mana Jokowi dilahirkan. Jokowi pun menjawab bahwa ia dilahirkan di Surakarta pada 21 Juni 1961 silam.

Setelahnya, kubu Tifa menanyakan siapa nama yang tertera dalam akta kelahirannya. Jokowi pun menjawab bahwa ia terlahir dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu, sehingga tidak mengurus akta kelahiran saat ia lahir.

"Karena, Yang Mulia, saya adalah dari keluarga yang tidak mampu, waktu itu kami tidak mengurus akta kelahiran pada saat lahir," ujar Jokowi.

Setelahnya, barulah kubu Tifa menanyakan apa nama yang diberikan oleh orang tuanya kepada Jokowi saat ia lahir.

"Saat itu diceritakan oleh ibu saya namanya Mulyono. Tetapi karena sakit-sakit, kemudian diganti menjadi Joko Widodo," kata dia.

Dalam perkara ini, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum sidang dengan terdakwa Tifa, Jokowi juga menjadi saksi kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Roy juga menyatakan menolak semua kesaksian Jokowi.