JAKARTA -- PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan mengawasi aliran devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) strategis hingga dana tersebut kembali ke Indonesia. Pengawasan dilakukan melalui pencocokan data perdagangan, mulai dari kontrak penjualan, pengiriman komoditas ke negara tujuan, hingga penerimaan pembayaran hasil ekspor.
Direktur Utama DSI Luke Mahony menjelaskan, pengawasan tersebut bagian dari penerapan tata kelola ekspor SDA strategis yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. DSI akan menelusuri seluruh rangkaian transaksi untuk memastikan kesesuaian antara nilai perdagangan, barang yang dikirim, dan dana hasil ekspor yang dipulangkan ke dalam negeri.
"Kami menelusuri seluruh proses, mulai dari saat komoditas meninggalkan wilayah Indonesia hingga mencapai tujuan akhirnya dan pemulangan dana hasil ekspor," kata Luke dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, di Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Ia mengatakan, pengawasan akan dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan yang telah tersedia pada sistem kementerian dan lembaga. Data tersebut mencakup harga, volume, kualitas komoditas, serta klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System (HS).
DSI juga akan memeriksa dokumen kontrak dan faktur perdagangan untuk memastikan konsistensi informasi transaksi. Pencocokan data menjadi bagian penting dalam menelusuri hubungan antara nilai barang yang diekspor dan pembayaran yang diterima perusahaan.
Menurut Luke, pemeriksaan tidak berhenti ketika komoditas meninggalkan Indonesia. DSI akan melakukan pengawasan lanjutan setelah pengiriman barang dan pemulangan dana hasil ekspor untuk memastikan seluruh informasi transaksi dapat dicocokkan.
"Setelah ekspor komoditas dan pemulangan dana ke dalam negeri, kami akan melakukan pemeriksaan setelah proses kepabeanan dengan mencocokkan berbagai elemen menggunakan metodologi independen berbasis pasar," ujar CEO DSI.
Luke menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan melalui mekanisme post-clearance dengan menggunakan metodologi berbasis data pasar independen. Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen perdagangan dan informasi transaksi, DSI akan meminta eksportir memberikan penjelasan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas perdagangan komoditas SDA strategis. DSI juga diarahkan untuk mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dapat memengaruhi kewajaran nilai transaksi ekspor.
Pengawasan akan dijalankan melalui portal digital NADI yang dikembangkan DSI sejak akhir September 2026. Sistem tersebut memungkinkan pemeriksaan dokumen sebelum proses kepabeanan atau pre-clearance serta pencocokan data setelah kegiatan ekspor berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor SDA strategis. Perusahaan tersebut bertugas memeriksa dokumen kontrak, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta dokumen transaksi sebelum memberikan persetujuan untuk diteruskan ke sistem kepabeanan.
"Perlu ditegaskan seluruh penyiapan dan pengiriman dokumen dilakukan secara real time secara digital melalui portal DSI atau sistem NADI yang terhubung langsung dengan CEISA di Ditjen Bea Cukai dan SINSW," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, DSI akan menjalankan pengawasan sebelum dan sesudah proses kepabeanan. Adapun pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan tetap dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
Meski DSI melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana hasil ekspor, kewajiban pemenuhan ketentuan DHE tetap berada pada eksportir. Perusahaan juga tetap bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan ekspor, pemeriksaan barang, dan pengiriman komoditas.
Dalam kebijakan DHE SDA, pemerintah mewajibkan eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan memasukkan seluruh devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus. Ketentuan umum mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA nonmigas selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan. Pemerintah juga menyediakan ketentuan khusus bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu.