Politik

DSI Gunakan Data Pasar Independen untuk Periksa Kewajaran Transaksi Ekspor

DSI Gunakan Data Pasar Independen untuk Periksa Kewajaran Transaksi Ekspor

JAKARTA -- PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menggunakan metodologi berbasis data pasar independen untuk memeriksa kewajaran transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian harga, volume, kualitas, hingga dokumen perdagangan guna mencegah praktik manipulasi nilai transaksi ekspor.

Direktur Utama DSI Luke Mahony menjelaskan, pendekatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan ekspor yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2027. Melalui sistem tersebut, DSI akan mencocokkan berbagai informasi transaksi sebelum dan sesudah pengiriman komoditas, termasuk meminta penjelasan eksportir apabila ditemukan perbedaan data.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai elemen tersebut menggunakan metodologi independen berbasis pasar sebagai dasar pemeriksaan. Setiap ketidaksesuaian akan memerlukan penjelasan dari eksportir," kata Luke dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan kontrak perdagangan dan faktur transaksi. DSI akan menganalisis harga, jumlah, kualitas komoditas, serta klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System (HS) untuk memastikan konsistensi informasi perdagangan.

Pemeriksaan juga akan dilakukan dengan menelusuri perjalanan komoditas sejak meninggalkan Indonesia hingga mencapai negara tujuan. DSI selanjutnya mencocokkan data tersebut dengan penerimaan kembali dana hasil ekspor untuk memastikan kesesuaian antara transaksi perdagangan dan aliran pembayaran.

Luke menyebut penguatan tata kelola tersebut diarahkan untuk mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing yang berpotensi mengurangi nilai ekonomi ekspor Indonesia. DSI berupaya membangun mekanisme perdagangan yang lebih transparan melalui pengawasan transaksi dan pemanfaatan data antarlembaga.

"Mandatnya adalah mendukung tata kelola komoditas dan sumber daya alam Indonesia secara optimal melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel untuk mencegah transfer pricing dan under-invoicing," ujar Luke.

Menurut dia, pemeriksaan transaksi akan dilakukan melalui dua tahapan, yakni pre-clearance sebelum dokumen diteruskan kepada otoritas kepabeanan dan post-clearance setelah kegiatan ekspor berlangsung. Pada tahap awal, DSI akan memeriksa kesesuaian kontrak komersial dengan data pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Setelah barang dikirim dan dana hasil ekspor dipulangkan, DSI kembali melakukan pencocokan data untuk memastikan kesesuaian transaksi secara menyeluruh. Mekanisme tersebut dijalankan melalui portal digital NADI yang disiapkan untuk mendukung pemeriksaan dan pengawasan ekspor SDA strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DSI akan berperan sebagai perantara tunggal ekspor komoditas strategis. Perusahaan tersebut bertugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perdagangan, sedangkan transaksi komersial tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli.

"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual, dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," kata Airlangga.

DSI, lanjut Menko Perekonomian, akan memeriksa kontrak perdagangan, rancangan PEB, serta dokumen transaksi lainnya sebelum memberikan persetujuan. Dokumen yang telah memperoleh persetujuan kemudian diteruskan melalui sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Seluruh proses tersebut bakal dilakukan secara digital melalui portal NADI yang terhubung dengan CEISA dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengawasan DSI mencakup tahapan sebelum dan sesudah proses kepabeanan, sedangkan pemeriksaan kepabeanan tetap menjadi kewenangan instansi terkait.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan perubahan mekanisme pengawasan tersebut tidak menghilangkan kewenangan eksportir untuk bertransaksi langsung dengan pembeli. Perusahaan juga tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan ekspor, termasuk ketentuan domestic market obligation (DMO), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta laporan surveyor sesuai jenis komoditas.

Budi menjelaskan, tambahan tahapan pemeriksaan DSI baru dilakukan setelah eksportir menyelesaikan seluruh proses perizinan di Kementerian Perdagangan. Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy untuk mendukung penerapan tata kelola tersebut.

Dalam persiapan sistem pengawasan, Luke mengungkapkan DSI telah melibatkan 50 perusahaan eksportir dalam pengujian awal portal NADI dan mulai mengikutsertakan 50 perusahaan tambahan. Sebanyak 100 perusahaan tersebut mewakili sekitar 50 persen nilai komoditas yang tercakup dalam kebijakan, dengan sekitar 340 kontrak digunakan dalam proses pengujian.

DSI menjadwalkan pembukaan pendaftaran melalui portal NADI pada 15 Desember 2026 sebelum sistem mulai digunakan secara resmi pada 1 Januari 2027. Penerapan pemeriksaan berbasis data pasar independen tersebut diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas transaksi sekaligus menjaga kelancaran ekspor komoditas strategis Indonesia.