Nasional

Fakta Baru Pembunuhan Sadis Madiun: Pakai ChatGPT dan Niat Fermentasi

Fakta Baru Pembunuhan Sadis Madiun: Pakai ChatGPT dan Niat Fermentasi
Surabaya, CNN Indonesia

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus  keji yang dilakukan Dwi Bagus Martono (40), terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4). Tersangka ternyata memanfaatkan artificial intelligence (AI) atau ChatGPT untuk mempelajari cara membunuh, sekaligus menyusun alibi palsu demi mengelabui penyidik.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur membeberkan, temuan dari telepon seluler tersangka menunjukkan pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang sejak sepekan sebelum eksekusi.

Tersangka mengeksekusi kedua korban dengan cara dicekik, dibakar, dimutilasi, hingga digiling menggunakan mesin.

"Ada pengakuan terbaru dari tersangka, bahwa tersangka memang satu minggu sebelumnya memang sudah merencanakan, sudah merencanakan. Tapi dia nunggu timing saja waktunya," kata Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11).

Dari riwayat pencarian di ponselnya, tersangka mencari tahu secara detail teknik mencekik korban. Tersangka juga menyeleksi mesin penggiling yang paling pas untuk memuluskan aksi kejahatannya tersebut.

"Jadi didukung oleh temuan kita di handphone, bahwa satu minggu sebelumnya itu tersangka browsing, terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik itu, tekniknya gimana, dia pelajari. Yang kedua, dia browsing alat mesin. Jadi, berbagai mesin dia pelajari satu-satu, dapatlah ketemu yang dijadikan barang bukti," ucapnya.

Tak cuma metode pembunuhan, tersangka juga menggunakan layanan ChatGPT untuk menyimulasikan sesi interogasi dengan kepolisian. Ia menyiapkan berbagai tanya jawab untuk mengantisipasi pemeriksaan.

"Dia juga mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau dia bisa antisipasi kalau dimintai keterangan oleh kepolisian. Dia belajar dari chat dari AI, ya. Dia pelajari itu semua, skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini, jawaban ini, menanyakan ini, jawaban ini, udah lengkap dia," ujarnya.

Menurut Jumhur, segala perencanaan rapi ini disiapkan pelaku secara khusus untuk menghabisi korban pertama yang merupakan istri sirinya. Motif kejahatan ini bermuara pada persoalan ekonomi. Tersangka dan korban kerap bertengkar sejak pindah dari Samarinda ke Madiun akibat tekanan kebutuhan hidup.

"Jadi motifnya itu ya memang setelah hidup bersama dari apa Samarinda itu ya, bahwa di lokasi baru ini, di Madiun ini, sering terjadi percekcokan yang dilatarbelakangi terkait kebutuhan hidup, ya. Ekonomi," katanya.

Penyidik juga menguak fakta baru terkait lokasi eksekusi anak korban yang berusia 4 tahun. Sebelumnya, tersangka mengaku membunuh AGF di dalam mobil Suzuki Karimun.

Namun, keterangan terbaru memastikan eksekusi dilakukan di ruang tamu rumah orang tua tersangka. Mayat bocah tersebut sempat disimpan di sana selama dua hari sebelum akhirnya dipindah.

"Satu lagi terkait eksekusi korban kedua, ya. Jadi ada perubahan, tadinya di Mobil Karimun sekarang berubah pernyataan di dalam rumah, di rumah orang tua itu, di ruang tamu. Jadi sempat disimpan di situ dua hari, ya. Terus dipindah ke rumah yang lokasi (eksekusi) itu," ucapnya.

Mau larutkan korban pakai cairan Kimia

Selain itu, polisi menemukan rekam jejak pembelian drum dan zat kimia. Jumhur menerangkan, tersangka berencana merendam jasad korban dengan larutan kimia sebagai opsi alternatif jika cara pembakaran dianggap kurang efektif.

Pengetahuan tentang reaksi kimia ini lagi-lagi dipelajari tersangka dari kecerdasan buatan. Bahan kimia itu bahkan sudah dibeli pada 19 Oktober 2026, sehari sebelum dia membunuh kedua korban pada 20 Oktober 2026.

"Jadi itu drum itu untuk alternatif selain dibakar, tadinya mohon maaf, kata tersangka ya mau difermentasi. Difermentasi, dikasih larutan kimia, direndam tapi tidak terlaksana. Akhirnya ya dibakar," ungkap Jumhur.

"Semua dipelajari (dengan AI), termasuk penggunaan zat kimia. Semua dipelajari," jelasnya.

Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus.

Dwi Bagus kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya.

Berdasarkan penyelidikan, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di tempat yang berbeda.

Tersangka kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan membakar jasad korban. Ia lalu menghancurkan sisa pembakaran menggunakan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai.

Saat ini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Kini akibat perbuatannya, dia terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.