Politik

Faktor peringan dan pemberat vonis 5 tahun penjara Hery Susanto

Faktor peringan dan pemberat vonis 5 tahun penjara Hery Susanto

Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto divonis 5 tahun penjara usai terbukti menerima suap terkait kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hery dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan Hery Susanto yang belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggung jawab keluarga, menjadi faktor peringan putusan sehingga vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sementara, keadaan memberatkan, yakni Hery, sebagai penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit," ucap hakim Alfis dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis Hakim turut menghukum Hery dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,87 miliar, di mana rumah di Pulo Gebang, Jakarta yang diterima Hery sebagai hadiah, diperhitungkan pula sebagai uang pengganti, dengan subsider pidana 3 tahun penjara.

Adapun Hery dinyatakan terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total keseluruhan Rp3,87 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, dalam kasus tersebut.

Secara perinci, suap meliputi uang tunai yang diterima Hery sebesar Rp1,65 miliar serta rumah di Pulo Gebang, Jakarta, yang diterima sebagai hadiah senilai Rp2,2 miliar.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Dengan demikian, Majelis Hakim memvonis Hery bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.