Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut sebagian jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah anak buahnya. Febrie juga mengaku lebih dekat dengan pengacara Patra M Zen dibanding Don Ritto alias Idon.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah saat menanggapi keterangan empat saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Mereka ialah:
1. Hirmon Tjandi, Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati
2. Alex Setyawan Wijaya Kusuma, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management
3. Wildan Firdaus, staf legal PT Jasa Marga Persero Tbk
4. FX Poerbayu Ratsunu, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast
Di akhir persidangan, hakim bertanya tanggapan Febrie atas keterangan mereka. Febrie mengaku tidak mengenal empat saksi tersebut.
"Yang Mulia, saya dengan empat saksi ini baru pertama ini bertemu. Sebelumnya juga saya tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan, tidak pernah telepon, dan baru sekali ini ketemu. Dan baru juga saya dengar bagaimana mereka memproses sehingga menunjuk advokatnya. Begitu pula sebaliknya saya juga baru mendengar bagaimana para advokatnya mencari jalan sehingga mendapatkan klien," kata Febrie Adriansyah.
Febrie menyebut proses penanganan perkara saat ia menjadi Dirdik atau Jampidsus berjalan profesional sesuai prosedur. Dia menyinggung perlawanan dari kasasi hingga peninjauan kembali tanpa melihat siapa advokatnya.
"Yang kedua, Yang Mulia, dari keterangan keempat saksi ini menunjukkan bahwa para penyidik kami, ketika kami Dirdik maupun Jampidsus, ini tetap berjalan profesional dengan prosedur yang benar sehingga bahkan sampai ada tahapan ke kasasi maupun ke PK tanpa melihat siapa advokatnya," ujarnya.
Febrie mengaku lebih dekat dengan Patra M Zen dibanding Don Ritto karena lebih banyak terlibat diskusi. Patra saat ini merupakan salah satu pengacara yang mendampingi Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU ini.
"Yang ketiga, saya melihat dengan perkara TPPU mereka dihadirkan. Kalaulah Don Ritto ini karena dekat atau kenal dengan saya, mungkin di sidang ini menjadi pertimbangan, Pak Patra ini lebih dekat dengan saya, Pak. Mungkin diskusi lebih banyak karena beliau dosen, masih berjalan mengajar sehingga saya sering diskusi hal-hal baru yang muncul terutama dari kasus pidana," ujarnya.
Febrie lalu cerita telah sepakat tidak bertemu dengan Patra saat Patra menjadi pengacara terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Kerry Adrianto. Febrie mengaku menurunkan anak buah yang bagus dalam perkara tersebut yang sebagian di antaranya adalah JPU yang saat ini berhadapan dengannya di perkara ini.
"Ketika Pak Patra menangani Kerry, Riza Chalid, itu kita sepakat berdua bahwa kita enggak usah ketemu, Pak Patra berjalan profesional, saya akan menurunkan anak buah juga yang bagus-bagus baik penyidik maupun penuntut umum. Dan di depan saya ada sebagian anak buah saya yang menangani perkara Kerry," ujarnya.
Hakim juga bertanya tanggapan Don Ritto serta Nurman Herin atas kesaksian para saksi. Keduanya memberikan tanggapan singkat.
"Kalau tanggapan, karena saya tidak mengikuti apa yang, proses yang dijalankan seperti ini, jadi saya tidak tahu, Yang Mulia," ujar Don Ritto.
"Mengenai keterangan saksi mengenai saya, memang sudah benar. Nah, keterangan yang lain, saya tidak tahu," ujar Nurman Herin.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.