Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu.
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia pernah digegerkan oleh skandal penyadapan percakapan Presiden ke-3 RI B.J. Habibie pada Februari 1999. Rekaman telepon Habibie dengan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib disadap dan tersebar ke publik hingga memicu kontroversi karena menyinggung pemeriksaan Presiden ke-2 RI Soeharto dalam kasus dugaan korupsi.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Februari 1999, setelah Majalah Panji Masyarakat memublikasikan seluruh isi rekaman tersebut. Percakapan yang diduga berlangsung antara Habibie dan Ghalib itu menyinggung pemeriksaan kasus dugaan korupsi Presiden ke-2 RI Soeharto.
Salah satu yang dipersoalkan adalah durasi pemeriksaan. Mengutip South China Morning Post (19 Februari 1999), Habibie menanyakan durasi pemeriksaan Soeharto. Ghalib kemudian menyebutkan waktu yang diperlukan agar pemeriksaan itu tidak terkesan sebagai sandiwara.
"Kalau Bapaknya berapa jam?,"kata Habibie.
"Tiga jam lebih,"terang Ghalib.
"Ya, udah cukup,"tutur Habibie.
"Iya, tapi kan kalau cuma dua jam juga nanti orang, wah, sandiwara apa lagi nih,"ungkap Ghalib.
Percakapan itu diduga berlangsung pada 10 Desember 1998, sehari setelah Soeharto diperiksa. Sebelum dipublikasikan, kabarnya rekaman tersebut telah lebih dulu beredar dari tangan ke tangan di kalangan masyarakat dan aktivis.
"Beberapa hari kemudian, sudah terdengar selentingan bahwa ada kaset rekaman hasil sadapan pembicaraan Habibie-Ghalib yang mempersoalkan pemeriksaan Soeharto itu," ungkap laporan Tempo (22 Februari 1999).
Rekaman itu kemudian sampai ke kalangan wartawan. Majalah Panji Masyarakat akhirnya memutuskan untuk memublikasikan seluruh isi percakapan tersebut setelah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Publikasi itu sontak memicu kegaduhan politik. Isi percakapan Habibie dan Ghalib dinilai memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengusut dugaan korupsi Soeharto. Bahkan, muncul anggapan bahwa kekuasaan ikut mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Kritik datang dari berbagai pihak, salah satunya Ketua II Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Benny Harman. Ia menilai peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam penegakan hukum.
"Peristiwa itu mempertontonkan sesuatu kepada publik betapa hukum diobok-obok oleh kekuasaan," ungkap Ketua II Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Benny Harman kepada Kompas (23 Februari 1999).
Di tengah polemik tersebut, Habibie memerintahkan pihak militer untuk menyelidiki dugaan penyadapan. Ia memilih tidak mengonfirmasi maupun membantah keaslian rekaman yang beredar sebagai percakapan dirinya. Saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Habibie marah dan justru menyebut tindakan penyadapan dan pembocoran percakapan itu sebagai kejahatan.
"That is intellectual criminal acts," kata Habibie, dikutip dari koran Bali Post (24 Februari 1999).
Habibie menganggap penyadapan terhadap pembicaraan rahasia sebagai tindakan berbahaya. Menurutnya, penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut hanya boleh dilakukan intelijen ABRI (kini TNI) atas izin Panglima apabila terdapat indikasi tindakan makar.
Panglima ABRI saat itu, Wiranto, turut membantah keterlibatan intelijen ABRI dalam penyadapan tersebut. Ia menyebut kemampuan menyadap tidak hanya dimiliki lembaga resmi, tetapi juga dapat diperoleh secara bebas.
"Saya pastikan kemampuan sadap-menyadap ini tidak hanya dimiliki lembaga resmi, institusi resmi, pemerintah maupun ABRI. Mengapa? Saya pastikan bahwa ini dijual bebas di Singapura dan Hong Kong," kata Wiranto, dikutip dari Bali Post (24 Februari 1999).
Wiranto juga menegaskan intelijen ABRI tidak pernah menginstruksikan penyadapan terhadap percakapan para pejabat negara. Menurutnya, ABRI justru tengah mencari tahu apakah suara dalam rekaman tersebut benar-benar milik Habibie dan Ghalib.
Sementara itu, kepolisian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Salah satu pihak yang dipanggil adalah Wakil Pemimpin Redaksi Panji Masyarakat, Uni Zulfkili Lubis.
Berdasarkan laporan Bali Post (20 Februari 1999), Uni Lubis diminta hadir di Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa selama enam jam bersama dua rekannya dengan didampingi pengacara T. Mulya Lubis. Ketiganya berstatus sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita yang dianggap menyebabkan keonaran.
Meski sempat memicu polemik nasional, kasus penyadapan tersebut akhirnya menguap begitu saja. Tim pengusut tidak berhasil mengungkap siapa sosok yang menyadap sekaligus membocorkan percakapan Habibie dan Ghalib.