Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Hakim sempat memotong jawaban Jokowi dan memintanya menjawab pertanyaan jaksa tanpa berkomentar.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen itu terjadi saat jaksa bertanya apakah Jokowi merasa keberatan dengan ucapan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu.
Jaksa memutar cuplikan video Roy Suryo tersebut di persidangan. Jokowi menjawab pertanyaan tersebut dengan menilai Roy bukan seorang peneliti karena datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) membawa satu rombongan bus.
Saat itulah, ketua majelis hakim Christina Endarwati memotong jawaban Jokowi. Hakim meminta Jokowi menjawab pertanyaan jaksa tanpa berkomentar.
"Ini juga di dalam video tersebut Saudara Saksi keberatan?" tanya jaksa.
"Yang Mulia, tadi yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan," jawab Jokowi yang langsung dipotong hakim.
"Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?" potong hakim.
"Baik, kami ulang lagi, Yang Mulia. Terkait dengan unggahan dari video, dari media sosial YouTube pada akun Official iNews tersebut, salah satunya itu juga Saudara Saksi keberatan dengan perkataan yang dikatakan oleh terdakwa?" tanya jaksa.
"Ya, keberatan, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.