Sidang pemeriksaan saksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu berlangsung panas. Pengacara Roy Suryo berteriak sambil menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Mulanya, pengacara Roy bertanya terkait Pasal soal pelaporan perkara ini ke Jokowi.
Jaksa langsung protes dan meminta pengacara Roy tidak memaksakan agar Jokowi mengingat tentang pasal. Perdebatan mereka pun berlangsung panas hingga pengacara Roy, Refly Harun, menunjuk-nunjuk ke arah jaksa dan ditengahi hakim.
"Yang Mulia, ya, kita bicara Pasal 35 dan Pasal 32 mengenai dokumen elektronik di mana ada first product dan ada end product-nya. Di mana first product-nya A, end product-nya B. Itu harusnya begitu di 32 dan 35. Pertanyaan saya kepada Saudara Saksi..," ujar pengacara Roy.
"Mohon izin Yang Mulia, mohon maaf saya memotong, Pak. Saya pikir kita nggak bisa memaksakan saksi untuk mengingat pasal, karena dia menjawab apa yang diketahui...," potong jaksa.
"Iya, paham Yang Mulia. Yang Mulia, dia melapor," timpal jaksa.
"Tolong jaga sikap, ya. Kami juga bisa...," potong ketua majelis hakim Christina Endarwati.
"Kami tidak pernah memotong. Anda dari tadi dikasih hati ya," ujar pengacara Roy.
"Kami punya hak memotong!" teriak jaksa.
"Kami tidak pernah memotong! Kenapa kalian memotong!" teriak pengacara Roy.
"Dikeluarkan tim. Keluar dulu timnya itu. Jangan teriak-teriak," tegur hakim.
"Kalau saksi berkeberatan menjawab, tidak apa-apa. Kenapa kalian sibuk?" ujar pengacara Roy.
"Jangan teriak. Keluar dulu, sebentar. Sebentar dulu," ujar hakim.
"Minta tolong diusir, Yang Mulia," ujar pengacara Roy.
Hakim menegur pengacara Roy agar tak memakai telunjuk sambil berteriak ke arah jaksa. Hakim mengatakan menunjuk-nunjuk di sidang dengan nada tinggi adalah tindakan tidak sopan.
"Saudara, jangan pakai telunjuk untuk berteriak seperti itu. Sebentar, jangan teriak. Kalau teriak nanti kami keluarkan. Termasuk dari advokat. Saya baru berbicara di sebelah sana, saya akan berbicara di sebelah tim advokat. Tidak boleh sampai menunjuk seperti ini tuh nggak sopan, apalagi dengan melontarkan kata-kata kencang, ya. Bisa dipahami tidak? Kalau memang tidak mau mengikuti peraturannya, Saudara boleh keluar. Mau dilanjut atau keluar?" tanya hakim.
"Tenang, tenang, tenang. Dilanjut pertanyaannya. Jadi seperti ini. Sebentar. Saksi ini melapor, mengenai pasal, unsur-unsurnya, yang membuktikan itu penuntut umum. Saudara nanti di pembelaan, yang mengkonklusi kesimpulannya kami. Kan sudah paham seperti itu. Advokat kan? Jadi, unsur jangan ditanyakan kepada saksi," imbuh hakim.
Pengacara Roy menyatakan tidak bertanya terkait unsur pasal tapi bunyi pasal secara sederhana. Dia bilang tak masalah jika Jokowi mengatakan tidak tahu terkait pasal tersebut.
"Kami tidak menanyakan unsur, kami menanyakan pasal bunyinya dengan cara yang sederhana. Kalau beliau tahu, beliau menjawab tidak tahu, tidak apa-apa," ujar pengacara Roy.
"Tapi peristiwanya yang... ," potong hakim.
"Buktinya dia menjawab. Saksi menjawab, yang keberatan penuntut umum," ujar pengacara Roy.
"Sebentar. Tadi sudah berkali-kali dinyatakan yang keberatan pernyataan, statement-nya. Saudara mengulang-ulang, pasalnya kan tidak, gitu lho. Ya sudah, ini tidak mengulang-ulang. Silakan dilanjutkan ya," ujar hakim.
"Ini tidak mengulang-ulang, saya menyebutkan pasal. Oke, saya selalu melanjutkan ya. Sekali lagi tidak ada pengulangan, ini menyebutkan pasal. Ada empat pasal yang dituduhkan atau didakwakan," ujar pengacara Roy.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.