Politik

Ilmu, Kekuasaan, dan Krisis Amanah Pasca Dugaan Penyadapan Presiden

Ilmu, Kekuasaan, dan Krisis Amanah Pasca Dugaan Penyadapan Presiden

Oleh : KH. Fahmi Salim, Lc., MA
Presidium Majelis Arah Indonesia

JAKARTA -- Ada ironi besar dalam kehidupan bernegara: sebuah pemerintahan dapat memiliki teknologi canggih, aparat terlatih, sistem pengawasan modern, dan kewenangan luas, tetapi tetap menghadapi krisis paling mendasar, yakni krisis kepercayaan.

Peristiwa 3 November 2026, ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting, seharusnya menjadi momentum introspeksi nasional. Bukan semata-mata karena kepala negara disebut menjadi sasaran, melainkan karena perkara ini membuka pertanyaan serius tentang batas kewenangan, integritas institusi, pengawasan aparat, dan akuntabilitas kekuasaan.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data harus diuji melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun, persoalan yang lebih mendasar tidak boleh diabaikan: bagaimana instrumen negara yang dibentuk untuk melindungi kepentingan publik justru diduga digunakan di luar batas kewenangannya?

Kasus ini bukan sekadar tentang siapa menyadap siapa. Ini tentang bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana informasi dikuasai, dan bagaimana kepercayaan publik dipertahankan.

Persoalan terbesar sebuah negara bukan ketika rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, melainkan ketika pemegang kekuasaan kehilangan kesadaran bahwa kekuasaan itu sendiri adalah amanah.

Kekhalifahan Manusia Dimulai dengan Ilmu, Bukan Kekuasaan

Al-Qur'an memiliki perspektif mendasar tentang asal-usul kekuasaan dan mandat manusia di bumi. Ketika Allah hendak menjadikan manusia sebagai khalifah, para malaikat mempertanyakan potensi kerusakan dan pertumpahan darah yang mungkin ditimbulkan manusia.

Allah kemudian memperkenalkan keistimewaan Adam bukan melalui kekuatan fisik, kekayaan, atau kekuasaan politik, melainkan melalui ilmu pengetahuan. Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama seluruhnya (QS. Al-Baqarah: 31).

Mandat kekhalifahan manusia dimulai dengan ilmu. Ilmu menjadi fondasi kemampuan manusia memahami kehidupan, mengelola sumber daya, membangun institusi, dan menciptakan peradaban. Dari ilmu lahir teknologi, administrasi pemerintahan, sistem pendidikan, ekonomi, hukum, dan tata kelola negara modern.

Namun, ilmu bukan legitimasi untuk menguasai manusia tanpa batas. Ilmu adalah instrumen menjalankan mandat Tuhan secara bertanggung jawab.

Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Kita memiliki ahli teknologi, pakar hukum, ekonom, birokrat, dan pemimpin berpendidikan tinggi. Tetapi kecerdasan tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan. Kompetensi tidak otomatis melahirkan integritas. Penguasaan teknologi tidak otomatis melahirkan tanggung jawab moral.

Ilmu dan teknologi yang tidak dibimbing amanah bahkan dapat menjadi instrumen manipulasi yang sangat canggih. Kemampuan mengakses informasi bukan izin untuk mengakses segala sesuatu. Penguasaan data bukan hak untuk memperdagangkan rahasia. Kewenangan pengawasan bukan kebebasan memata-matai tanpa dasar hukum.

Al-Qur'an mengingatkan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati manusia semuanya akan dimintai pertanggungjawaban (QS. Al-Isra': 36).

Negara yang canggih teknologinya tetapi lemah integritasnya sedang menggali lobang kubur peradabannya sendiri.

Amanah: Beban Berat yang Tidak Boleh Dikhianati

Al-Qur'an menggambarkan betapa beratnya amanah manusia. Amanah pernah ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung-gunung. Semuanya enggan memikulnya karena khawatir tidak mampu menunaikannya. Namun, manusia menerima amanah tersebut (QS. Al-Ahzab: 72).

Manusia bukan pemilik mutlak kehidupan. Ia adalah penerima mandat untuk mengelola kehidupan sesuai ketentuan Allah.

Konsekuensinya, kekuasaan tidak boleh dipahami sebagai kepemilikan pribadi. Jabatan bukan hak istimewa untuk bertindak sesuka hati. Kewenangan bukan alat membangun jaringan kepentingan atau melindungi kelompok.

Dalam negara modern, amanah melekat pada seluruh institusi: eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat keamanan, birokrasi, lembaga pengawasan, media, dan kekuatan ekonomi. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya.

Karena itu, kasus dugaan penyadapan Presiden harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal, pembatasan kewenangan, perlindungan informasi sensitif, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa batas dan tanpa pengawasan. Presiden sekalipun tidak berada di atas hukum. Demikian pula aparat yang memiliki kewenangan keamanan dan penegakan hukum.

Islam mengajarkan larangan tajassus, yakni mencari-cari atau memata-matai kehidupan pribadi orang lain secara terlarang (QS. Al-Hujurat: 12). Tentu, penyadapan yang sah berdasarkan hukum untuk kepentingan penegakan hukum harus dibedakan dari penyalahgunaan akses. Justru karena kewenangan ini sensitif, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur ketat, dan pengawasan efektif.

Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang mengawasi para pengawas? Negara yang sehat bukan negara yang tidak pernah mengalami penyimpangan, melainkan negara yang berani mengungkap, mengoreksi, dan menindak penyimpangan tanpa pandang bulu.