Ekonomi

Indonesia Tak Akan Perpanjang Tax Holiday, Ini Alasannya!

Indonesia Tak Akan Perpanjang Tax Holiday, Ini Alasannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan memperpanjang fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sekadar catatan, beleid itu mengatur pengurangan pajak penghasilan badan disampaikan paling lambat pada 31 Desember 2025. Dengan kata lain, wajib pajak berupa pengusaha atau investor yang mengajukan permohonan melebihi batas yang termaktub dalam beleid tersebut tidak akan bisa lagi menikmati tax holiday.

Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Melani Dewi Astuti mengatakan insentif itu tidak kompatibel dengan kebijakan pajak minimum global. Adapun, Indonesia sudah menerapkan kebijakan pajak minimum global sejak 2025. Kebijakan ini pada intinya mengenakan tarif pajak efektif 15% bagi entitas grup perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta.

"Masa depan tax holiday? sampai saat ini belum akan diperpanjang. Semua insentif pada dasarnya kompatibel (dengan kebijakan pajak minimum global) kecuali tax holiday," ujar Melani dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).

"Bagaimana yang sudah terlanjur dapat? bisa tetap dimanfaatkan sampai masa tax holidaynya berakhir. Namun, kalau tarif efektif pajak (effective tax rate) kurang dari 15%, tetap harus bayar pajak tambahan (top-up tax)," tambahnya.

Dalam hal ini, rezim pajak minimum global memiliki opsi Substance-based Tax Incentive (SBTI) Safe Harbour yang diluncurkan pada 1 Januari 2026. Tax holiday menjadi satu-satunya insentif yang dapat menurunkan tarif efektif pajak. Sementara itu, pemberian insentif pajak lain seperti depresiasi dipercepat atas aset berwujud, tax allowance, investment allowance, superdeduction, serta production-based tax incentive dianggap tidak memengaruhi tarif pajak efektif.

[Gambas:Video CNBC]