Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo () menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) di hadapan majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Awalnya, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah-ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi.
Namun, majelis hakim menyarankan agar hal tersebut dilakukan setelah persidangan.
Jokowi kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah berjanji untuk menunjukkan ijazah pendidikan yang dimilikinya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.
Setelah itu, Jokowi maju ke depan untuk memperlihatkan seluruh ijazah tersebut.
Jokowi Ungkap 3 Unggahan Pertama soal Tudingan Ijazah Palsu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, dirinya pertama kali diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang memuat tudingan ijazah palsu pada 20 Maret 2025.
Unggahan tersebut ditunjukkan oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah saat Jokowi berada di dalam mobil di sekitar Jalan HR Rasuna Said.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), Jokowi menjelaskan, tiga unggahan yang diperlihatkan kepadanya terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X.
"Dua video, Yang Mulia, dan satu di X. Tapi yang dua video linknya sudah hilang, Yang Mulia. Baik, terkait dengan... tinggal yang ada di X masih," kata Jokowi di persidangan.
Jokowi kemudian menjelaskan identitas akun yang mengunggah ketiga konten tersebut. Video pertama diunggah akun Balige Akademi di YouTube dengan judul Ijazah Palsu Joko Widodo berdasarkan analisis jenis font dan operating system.
Sementara itu, video kedua diunggah oleh I Gede Sudjana dan Dame Hari Lubis. Adapun unggahan ketiga dipublikasikan melalui akun X milik Dr Tifa.
Jaksa kemudian mendalami apakah Jokowi pernah meminta Syarif mengumpulkan video-video lain yang berisi tudingan ijazah palsu.
"Video yang lain disiapkan oleh tim penasihat hukum, Yang Mulia," ujarnya.
Jokowi menyebut, jumlah konten yang diserahkan kepada pihak kepolisian mencapai 31 video. Namun, menurut dia, jumlah konten yang beredar di media sosial dan berbagai platform lainnya kemungkinan jauh lebih banyak.
"Karena banyak yang di-share, banyak yang di-repost, baik itu di acara di talkshow di TV Rakyat Bersuara, di ILC TV One, dan di TV yang lain. Kemudian di Sentana TV, kemudian di Abraham Samad Speak Up, kemudian di YouTube, kemudian di Facebook, kemudian di X. Semuanya bisa di-repost dan semuanya bisa di-share ke mana-mana," tutur Jokowi.
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah dari 31 video atau barang bukti yang diserahkan Jokowi bersama tim penasihat hukumnya kepada kepolisian terdapat konten yang dibuat oleh terdakwa Roy Suryo.
"Ada, Yang Mulia," jawab Jokowi.