Politik

Istana Kategorikan Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo Makar

Istana Kategorikan Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo Makar
Jakarta, CNN Indonesia

Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara  mengkategorikan penyadapan yang dilakukan Mantan Kapolri  terhadap Presiden makar.

Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11) pagi. 

"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," katanya. 

Prasetyo mengatakan kategori makar itu ia berikan karena penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs berpotensi membahayakan kepentingan negara.

"Termasuk membahayakan pimpinan negara," katanya.

Upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo terungkap.

Tidak tanggung-tanggung, penyadapan melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam menyebut Listyo sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tersebut.

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal polisi dengan inisial  ASN, dan EH jadi tersangka.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujarnya