Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Prasetyo mengatakan tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Dia menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan tindakan serius, terlebih karena hal-hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," kata dia.
Prasetyo menyebut pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.
"Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujarnya.