Nasional

Januari-November 2026, Pemprov salurkan bantuan Rp5 miliar dampak bencana di Buleleng

Januari-November 2026, Pemprov salurkan bantuan Rp5 miliar dampak bencana di Buleleng

Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta berharap bantuan senilai lebih dari Rp5 miliar yang disalurkan Pemprov Bali sepanjang 2026 dapat mempercepat pemulihan kondisi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Buleleng.

“Bantuan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas warga pascabencana,” kata Wagub Giri dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Minggu.

Ia menyebut dari total sekitar Rp5 miliar alokasi bantuan penanganan bencana hingga November 2026 tersebut, sebanyak 50 unit rumah masuk dalam program bedah rumah di Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,75 miliar.

Program bedah rumah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Bali dalam meningkatkan kualitas hunian dan membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.

Selain bantuan bedah rumah, Pemprov Bali juga menyalurkan bantuan sosial yang mencakup perbaikan 24 unit rumah warga, penguatan ekonomi bagi 14 penerima, serta perbaikan tiga tempat suci atau tempat ibadah yang terdampak bencana dan musibah.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wagub Giri Prasta menyerahkan secara langsung bantuan bedah rumah senilai Rp75 juta kepada Wayan Rediasa di Banjar Dinas Tukad Ampel dan Made Manis di Banjar Dinas Kuta Banding.

Saat mengunjungi rumah Made Manis, Giri Prasta mendapat informasi bahwa penerima bantuan tersebut telah meninggal dunia beberapa waktu lalu sehingga berdasarkan kesepakatan keluarga, rumah yang akan diperbaiki dialokasikan untuk cucunya.

Dalam kunjungannya, Wagub Giri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan bencana serta pemulihan kondisi masyarakat terdampak bencana.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Bali memiliki mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana atau musibah melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Anggaran BTT tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk penanganan dampak bencana alam dan kebakaran.

Pemberian bantuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial untuk Korban Bencana/Musibah.

Melalui regulasi itu, masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat kebakaran dapat memperoleh bantuan perbaikan sebesar Rp50 juta, selain tersedianya bantuan penguatan ekonomi.

Giri Prasta meminta masyarakat yang mengalami bencana atau musibah segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa atau perbekel agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.

“Pak Gubernur Bali memiliki program bedah rumah, di mana masing-masing penerima memperoleh bantuan Rp75 juta, ini membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat,” ucapnya.