Politik

Jimly Minta Penyadapan Presiden Diusut hingga ke Akarnya

Jimly Minta Penyadapan Presiden Diusut hingga ke Akarnya

JAKARTA -- Ketua Pembina Aksi Bela Rakyat Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie meminta Kapolri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga ke akar-akarnya. Dia menilai, dugaan penyadapan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi berkaitan dengan permainan politik dan ekonomi.

"Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," ujar Jimly saat ditemui seusai menghadiri Aksi Bela Rakyat Indonesia di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (8/11/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, motif di balik dugaan penyadapan tersebut harus diungkap melalui proses hukum. Menurut dia, pengadilan nantinya dapat membuktikan apakah tindakan tersebut sekadar penyadapan ilegal atau berkaitan dengan upaya yang lebih serius terhadap kepala negara dan kepentingan nasional.

Jimly menyebut, sejumlah kemungkinan perlu didalami, mulai dari dugaan rencana membunuh presiden, melumpuhkan kemampuan presiden dalam menjalankan pemerintahan, hingga tindakan yang bertujuan mengkhianati kepentingan negara.

"Apakah betul mau membunuh presiden, atau mau membuat presiden lumpuh, tidak lagi bisa menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara. Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," katanya.

Kendati demikian, Jimly mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan penyadapan tersebut sebagai tindakan makar. Sebab, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

"Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan. Kita jangan mendahului," ujarnya.

Jimly menambahkan, terlepas dari kemungkinan adanya unsur makar, penyadapan ilegal juga dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menyebut ancaman pidana untuk penyadapan ilegal bisa mencapai minimal 10 tahun penjara. Sementara itu, penerapan ancaman hukuman mati masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut mengenai motif dan unsur tindak pidananya.

"Kalau urusan 10 tahun, sudah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, itu masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya," jelas Jimly.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Menurut Asep, penyadapan diduga berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Selain Presiden, sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai kasus tersebut dari Kapolri. Pemerintah menyatakan proses hukum harus berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.