Politik

Jokowi dan Roy Suryo Salaman di Akhir Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jokowi dan Roy Suryo bersalaman usai sidang (Mulia/detikcom)
Foto: Jokowi dan Roy Suryo bersalaman usai sidang (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan keterangan sebagai saksi di kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Jokowi dan Roy bersalaman di akhir persidangan.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (5/11/2026), Jokowi awalnya menyalami tim pengacara Roy Suryo setelah selesai memberikan keterangan di persidangan. Setelah itu, Jokowi menyalami Roy Suryo.

Roy Suryo tampak tersenyum saat bersalaman dengan Jokowi. Roy Suryo juga tampak mengangkat jempol.

Jokowi dan Roy Suryo bersalaman usai sidang (Mulia/detikcom)Jokowi dan Roy Suryo bersalaman usai sidang (Mulia/detikcom)

Jokowi kemudian berjalan ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalami tim jaksa. Lalu, Jokowi menyalami majelis hakim dan meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.