Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa institusi Polri saat ini berada dalam kondisi yang baik. Suyudi menekankan insitusinya justru makin solid di tengah dinamika penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan perwira tinggi.
Hal itu disampaikan Suyudi usai menerima kunjungan Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB) di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026) sore. Rombongan para mantan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) pada masanya itu dipimpin langsung oleh Komjen (Purn) Imam Sujarwo.
"Saya mengucapkan terima kasih dan juga sampai hari ini Polri dalam keadaan yang sangat baik, sangat solid, justru kami yakin semakin solid. Dan ini tentunya tidak lepas dari dukungan, perhatian dari senior-senior dan juga seluruh elemen masyarakat," kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026).
Suyudi menyampaikan terima kasih atas wejangan, bimbingan, serta dorongan moril yang terus diberikan oleh para senior purnawirawan Korps Baret Biru itu kepada jajaran Polri yang masih aktif bertugas.
"Kami mendapatkan kunjungan kehormatan dari senior-senior kami, para Dankorbrimob pada masanya. Dan tentunya kunjungan hari ini selain silaturahmi juga para Dankorbrimob pada masanya memberikan kami dukungan, bimbingan, dan juga masukan yang tentunya selama ini juga sudah terjalin," tutur Suyudi.
Dia menyebutkan, peran para mantan Dankorbrimob dalam membina para komandan pasukan di lapangan sangat besar. Sehingga Korps Brimob tetap menjadi kekuatan andalan yang menjaga stabilitas keamanan nasional.
"Sehingga Korps Brimob sampai hari ini menjadi pasukan yang sangat luar biasa, memberikan dukungan kepada jajaran Polri sehingga situasi di Indonesia bisa terjaga aman, lancar, dan kondusif," imbuhnya.
Suyudi menegaskan bahwa di tengah situasi kamtibmas yang dinamis serta proses penegakan hukum perkara yang tengah ditangani kepolisian saat ini, masukan dari PKBB menjadi penguat soliditas Polri.
"Dengan dinamika situasi kamtibmas yang sangat dinamis dan juga dengan perkembangan situasi dalam penanganan perkara yang sedang kita hadapi saat ini, para Dankorbrimob pada masanya yang tadi dipimpin oleh Bapak Komisaris Jenderal Polisi Imam Sujarwo beserta senior yang lain memberikan kami juga kekuatan, memberikan kita wejangan agar kita semua senantiasa tetap solid," ujar Suyudi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKBB Komjen (Purn) Imam Sujarwo mengapresiasi langkah tegas Suyudi menindak pelaku kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Dia menyebut melakukan penegakan hukum terhadap anggota sendiri bukanlah tugas yang mudah.
"Yang kita apresiasi juga adalah bagaimana bisa melakukan penindakan, penangkapan terhadap pelaku penyadapan. Ini luar biasa yang mengagetkan kita semua, juga termasuk rekan-rekan media, ternyata juga pelakunya adalah dari internal Polri sendiri. Ini adalah keberanian beliau," kata Imam.
Dia kemudian berbicara tentang motto Korps Brimob yaknu 'Sekali tampil harus berhasil, sekali melangkah pantang menyerah'. Motto itu, kata dia, yang diterapkan Suyudi dalam penegakan hukum itu.
"Ini adalah moto beliau, sehingga beliau dengan cepat melakukan itu. Dan ini tidak mudah, bagaimana bisa melakukan upaya penegakan hukum tapi pelakunya adalah di internal Polri," ucap Imam.
"Mudah-mudahan beban yang berat ini dapat dipikul oleh Bapak Kapolri, Bapak Suyudi, dengan sebaik-baiknya. Jadi kita dari PKBB sangat men-support, sangat mendukung, dan karena kita keluarga besar Brimob, kita selalu berada di belakang Bapak Kapolri, dari paguyuban di seluruh Indonesia," sambungnya.
Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka Penyadapan
Diberitakan sebelumnya, empat perwira tinggi (pati) kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keempat pati yang terjerat perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyadapan dilakukan sejak periode 2025 hingga Oktober 2026.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.