Teknologi

Kasus Penyadapan Prabowo, Pakar Ungkap Risiko bagi Keamanan Negara

Kasus Penyadapan Prabowo, Pakar Ungkap Risiko bagi Keamanan Negara
Jakarta, CNN Indonesia

Pakar menyebut kasus dugaan  ilegal terhadap Presiden  dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 menunjukkan risiko keamanan negara, terutama bagaimana tata kelola intelijen, penegakan hukum, serta perlindungan hak privasi warga negara di Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Kasus ini terbongkar pada Oktober 2026, ketika tersangka pelaku membuat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. Insiden ini menyoroti bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat itu diberikan, dikendalikan, dan diawasi.

Ahli keamanan siber Pratama Persadha dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menyebut kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal.

"Dari sisi keamanan siber, kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna," kata Pratama dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Menurut Pratama, pengendalian hak akses perlu diperhatikan dalam penyidikan. Jika satu pejabat bisa memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan cenderung meningkat. Fungsi-fungsi ini seharusnya dipisah.
Selain itu, verifikasi berlapis juga mungkin tidak berjalan.

Setiap target wajib punya dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang. Ketika proses ini hanya mengandalkan instruksi internal, sistem rentan disalahgunakan orang yang punya jabatan dan akses.

Sebagai informasi, LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.

Dengan sistem ini, penyadap mampu memperoleh berbagai informasi termasuk isi percakapan telepon dan SMS. Meskipun terbatas, LIMS bahkan dapat digunakan untuk mengakses metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi dari WhatsApp atau platform komunikasi lain dengan enkripsi end-to-end sekalipun.

Lebih lanjut, Pratama menilai jejak audit sistem ini lemah. Penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, sampai penghapusan data harus tercatat otomatis dan tidak bisa diubah operator.

Fakta bahwa kasus ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, katanya, menunjukkan tidak adanya pengawasan independen berkala. Aktivitas penyadapan selama itu seharusnya memunculkan anomali yang mencurigakan jika pengawasannya berjalan.

Menurut Pratama, perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 dapat menjadi kunci audit menyeluruh. Penyidik dapat memeriksa log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, dan rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.

"Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa diakses administrator sistem utama," tuturnya.

Pratama juga menyoroti pengamanan komunikasi Presiden yang memegang informasi paling sensitif dalam negara, mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, sampai keputusan keamanan.

"Kebocoran percakapan seorang Presiden bukan hanya soal privasi pribadi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara," tegasnya.

Pratama menyebut komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi perlu mendapat lapisan pengamanan tersendiri. Perangkat yang dipakai harus melalui pemeriksaan rutin, jalur komunikasi mesti diverifikasi, dan akses terhadap ruang serta perangkat rapat dibatasi ketat.

"Langkah awal yang mendesak adalah audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia. Bukan hanya Polri, tetapi juga institusi lain yang punya kewenangan intersepsi," katanya.

Ia mengatakan bahwa pengamanan LIMS dalam kasus ini tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis atau integritas pejabat. Namun, diperlukan perombakan sistem menyeluruh yang menggabungkan kontrol hukum, administratif, teknis, dan audit independen.

"Setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu. Tidak boleh ada satu orang yang mengajukan, menyetujui, dan melaksanakan sekaligus," katanya.

Pada kasus ini, belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat dan metode intersepsi yang dipakai.

Namun, Pratama menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan bahwa ancaman juga bisa muncul dari dalam, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem (insider threat).