Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Hotel L di Kabupaten , Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026).
Penggeledahan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 sampai 2025.
Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, hotel L diduga berkaitan dengan AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda.
"Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan Sdr. AHA dan Sdri. AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Dugaan penyimpangan yang didalami oleh penyidik yaitu penggunaan dokumen pelepasan hutan milik PT SIL untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
PT SIL merupakan perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan.
"Dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan," kata Anang.
Selanjutnya, terdapat dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Terakhir, dugaan penyalahgunaan terminal khusus (tersus) dalam kegiatan penjualan batu bara, baik untuk keperluan ekspor maupun pasar domestik, sepanjang periode 2021-2025.
"Dalam periode 2021 sampai dengan 2025, Tim Penyidik mencatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton," jelas Anang.
Menurut Anang, angka tersebut adalah volume penjualan yang tengah didalami tim penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penggeledahan Sebelumnya
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tahun 2013–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada pewarta di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan pada Rabu (23/9/2026) di sejumlah tempat yang diduga terlibat.
Tempat-tempat yang digeledah di antaranya Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta Pusat; rumah mantan kepala daerah Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Anang mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.