Ekonomi

Kejagung Sebut 'Raja Nikel' AK di Kasus Korupsi Nikel Tak Berada di RI

Kejagung Sebut 'Raja Nikel' AK di Kasus Korupsi Nikel Tak Berada di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini merilis kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan 5 perusahaan 'Raja Nikel' AK atau yang ramai disebut Arif Kurniawan. Namun, posisi terduga tersebut saat ini tidak berada di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri menguraikan, posisi AK saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Namun, berdasarkan penelusuran tim penyelidik, dalam kajiannya bekerjasama dengan instansi lain dari perlintasan saat ini telah ditemukan bahwa yang bersangkutan berada di luar negeri.

"Dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri dan kami sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaannya," tegas Saiful dalam Konfrensi Pers yang digelar Jumat (6/11/2026).

Kejagung saat ini juga sedang menelusuri dan memproses ada pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara khususnya dalam pengelolaan tambang.
"Nikel tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin dan produksi serta penjualan di situ,"

"Dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi diperoleh adanya fakta-fakta itu dan nantinya tentunya ini masih materi di penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," tandas Saiful Bahri.

Kronologi kasus

Kejagung telah melakukan penyidikan tindak pidana dugaan korupsi dalam kegatan tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2013 - sampai dengan 2025.

"Bahwa pada hari Kamis kemarin tanggal 5 November 2026, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta terhadap 6 lokasi bersama dengan Tim Digital Forensik," terang Saiful Bahri dalam Konfrensi Pers yang dilakukan, Jumat (6/11/2026).

Dari penggeledahan yang dilakukan, lanjut Saiful Bahri, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang dari dua tempat. Terdapat sejumlah uang tempat pertama Rp 11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp 595 juta serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop dan CCTV

Saiful menjelaskan, dugaan peristiwa pidana yang terjadi sejak tahun 2017 sampai dengan 2025 terdapat 5 perusahaan yaitu PT BSJ, PT KA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT dan PT HJ yang melakukan usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini yang dilakukan 5 perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,"

"Bahwa salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini PT BSJ dan PT KA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015 tetapi dikenakan suspen sebanyak 3 kali hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," Urai Saiful Bahri.

Saat ini, tim saat ini sedang melakukan mengkonstruksikan perkara dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan hari ini juga tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. "Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum," tandas dia.

[Gambas:Video CNBC]