Nasional

Kejagung sebut sosok AK dalam kasus nikel berada di luar negeri

Kejagung sebut sosok AK dalam kasus nikel berada di luar negeri

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa sosok AK yang muncul dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025, tengah berada di luar negeri.

“Posisi AK sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia, tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan, saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Jumat.

Saiful mengatakan bahwa penyidik telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaan AK.

Ia juga menyebut bahwa dugaan keterlibatan AK dalam kasus korupsi tata kelola nikel ini berasal dari keterangan 38 saksi yang telah diperiksa.

“Pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi, bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” katanya.

Adapun tim penyidik pada Jampidsus tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013–2025 yang diduga melibatkan AK.

Sosok AK sebelumnya diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Saiful menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat.

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada tahun 2015. Akan tetapi, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.

Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.

Selain itu, dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.

Saiful menambahkan, saat ini AK belum ditetapkan sebagai tersangka.