Nasional

Kejagung usut kasus korupsi nikel yang diduga libatkan sosok AK

Kejagung usut kasus korupsi nikel yang diduga libatkan sosok AK

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013–2025 yang diduga melibatkan sosok AK.

Adapun sosok AK sebelumnya diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” katanya.

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada tahun 2015. Akan tetapi, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.

Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.

“Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” katanya.

Selain itu, dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.

Saeful menambahkan, saat ini AK belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa para penyidik tengah mengkonstruksikan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi yang sampai pada saat ini berjumlah 38 orang.

“Hari ini juga, tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” imbuhnya.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai.

“Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada media,” katanya.