Kota Bogor (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjadikan Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai percontohan praktik reformasi hukum setelah meraih nilai 99,2 dengan kategori A.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya di Bogor, Kamis, mengatakan capaian tersebut menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan pembenahan regulasi serta menghadirkan pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia," kata Andika saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor.
Menurut dia, Kota Bogor memiliki sejumlah terobosan dalam pelaksanaan reformasi hukum, mulai dari pembaruan peraturan daerah hingga penyediaan sarana penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian pemerintah pusat yakni keberadaan Bale Badami sebagai wadah penyelesaian konflik melalui musyawarah dan pendekatan nonlitigasi atau di luar pengadilan.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga mengembangkan pos bantuan hukum dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, lembaga, dan instansi terkait.
Andika menyebutkan berbagai praktik baik tersebut akan dijadikan bahan pembelajaran sekaligus diperkenalkan kepada pemerintah daerah lain untuk mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Hukum secara nasional.
"Pada kesempatan mendatang, ketika kami datang ke provinsi, kabupaten, atau kota lain, kami akan sampaikan informasi ini. Kalau mau belajar jadi kota terbaik, harus datang ke Bogor," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan capaian reformasi hukum tersebut merupakan hasil berbagai langkah pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan sejumlah pembaruan kebijakan, termasuk penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta pembentukan peraturan daerah mengenai Bale Badami.
"Bogor juga sudah punya Perda tentang Bale Badami yang mungkin bisa diadopsi oleh daerah lain," kata Dedie.
Menurut dia, keberadaan Bale Badami menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dedie menilai tidak seluruh persoalan hukum maupun konflik sosial harus diselesaikan melalui proses pengadilan atau berujung pada lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran dalam mencegah konflik berkembang lebih jauh dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan penyelesaian secara nonlitigasi.
Ia berharap praktik reformasi hukum yang dikembangkan Kota Bogor dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam membangun sistem pelayanan hukum yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.