Politik

KemenPPPA ajak masyarakat setop salahkan korban pembunuhan di Madiun

KemenPPPA ajak masyarakat setop salahkan korban pembunuhan di Madiun

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta masyarakat berhenti menyalahkan korban kasus pembunuhan berencana di Madiun, Jawa Timur, atas status perkawinan korban.

"Kami mengajak masyarakat untuk berhenti menyalahkan korban. Fokus kita seharusnya adalah memastikan keadilan bagi korban, pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, serta mencegah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini penting, katanya, karena apapun status perkawinan korban, termasuk sebagai istri siri, tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan, apalagi penghilangan nyawa.

"Jangan sampai masyarakat lebih sibuk menghakimi kehidupan pribadi korban daripada mengecam tindakan keji yang telah merenggut nyawa seorang ibu dan anaknya," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketergantungan ekonomi, tanggung jawab terhadap anak, dan tekanan sosial kerap menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan, sehingga sulit keluar dari hubungan yang tidak sehat.

"Kita juga perlu memahami bahwa tidak semua perempuan memiliki kebebasan dan pilihan yang sama dalam menjalani kehidupannya. Ketergantungan ekonomi, tanggung jawab terhadap anak, dan tekanan sosial sering kali menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan dan sulit keluar dari hubungan yang tidak sehat," kata Amurwani.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan anaknya, AGM (4), di Kota Madiun, Jawa Timur.

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sangat sadis.

Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.