Kementerian Sosial bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI sepakat membangun sinergi strategis pengawasan Sekolah Rakyat. Sinergi ini untuk memastikan pemenuhan hak perlindungan anak berjalan optimal.
Kolaborasi lintas instansi ini juga mencakup pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA serta penguatan rehabilitasi sosial. Kesepakatan tersebut terjalin erat dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Ketua KPAI Aris Adi Leksono.
Yusuf menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPAI selama penyelenggaraan program Sekolah Rakyat.
"Kami berterima kasih selama ini KPAI mendampingi kami, terutama dalam rangka menjalankan program strategis Bapak Presiden, Sekolah Rakyat. Rekomendasi-rekomendasinya tentu kami tindak lanjuti secara bertahap," ujar Yusuf pada keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
Kemensos akan terus berkoordinasi dan membuka ruang bagi KPAI untuk memberikan pendampingan, rekomendasi, maupun pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini dinilai sangat krusial mengingat Sekolah Rakyat secara penuh menerapkan sistem pendidikan berasrama.
"Jadi pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak menjadi sesuatu yang sangat penting," tuturnya.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa hasil pemantauan terhadap Sekolah Rakyat telah menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah dorongan penguatan kelembagaan agar Sekolah Rakyat memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pendidikan nasional.
KPAI turut mendorong penerapan sistem safe child guarding atau perlindungan anak yang komprehensif di lingkungan asrama. Langkah mitigasi ini menjadi penting karena peserta didik memiliki latar belakang yang beragam dan sebagian besar berasal dari keluarga tidak mampu.
"Anak-anak dengan berbagai latar belakang sangat rentan dengan situasi-situasi yang kemudian menyimpang," kata Aris.
Aris juga menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal di LKSA, khususnya penyandang disabilitas dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam pengawasannya, ditemukan banyak anak yang belum tercatat dalam sistem pendidikan sehingga berpotensi masuk kategori anak tidak sekolah.
Akreditasi massal dinilai perlu segera ditindaklanjuti untuk memitigasi kemungkinan terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak anak di lingkungan LKSA.
Yusuf menyambut baik seluruh masukan tersebut dan menyatakan komitmen penuh Kemensos untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KPAI.
Penguatan layanan rehabilitasi sosial bagi anak korban konflik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar serta korban tindak pidana perdagangan orang juga akan menjadi prioritas.
"Karena Sekolah Rakyat itu kan ada tiga fungsi, yakni edukasi, rehabilitasi, dan vokasional. Tiga-tiganya ini berjalan beriringan, ketika belum bisa mengikuti edukasi, ya akan direhabilitasi dulu," pungkas Yusuf.