Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan () mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan hanya mempercayai kanal serta situs resmi pemerintah dalam mengakses informasi seputar (). Langkah ini krusial demi mengantisipasi maraknya penipuan dan pencurian data pribadi yang kerap mengintai calon penerima bantuan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat mencari informasi BSU.
"Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/ dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi," kata Indah dikutip dari Antara, Rabu (4/11/2026).
Indah membeberkan bahwa imbauan ini dikeluarkan berkaca dari pengalaman penyaluran BSU periode sebelumnya, di mana Kemnaker kebanjiran aduan terkait peredaran informasi hoaks dan tautan bodong.
"Pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk terkait informasi yang tidak benar, tautan palsu, serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan bantuan pencairan BSU," ujar Indah.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemnaker," kata dia lagi.
Tak hanya mewaspadai link palsu, publik juga diminta membentengi diri dari oknum pencair bantuan yang memungut imbalan atau meminta data sensitif. Indah memastikan seluruh tahapan penyaluran program sosial ini tidak memungut biaya sepeser pun.
"Kemnaker tidak memungut biaya dalam proses penyaluran BSU," tegas Indah.
Pencairan BSU pada Kuartal IV-2026
Sebagai informasi, pemerintah kembali menyiapkan program BSU bagi para pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan ini dialokasikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan nominal total mencapai Rp 900.000 per pekerja yang memenuhi kriteria.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Secara skema, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan. Namun, pencairannya tidak dilakukan berkala tiap bulan, melainkan disalurkan sekaligus secara beruntun untuk tiga bulan (total Rp 900.000). Pemerintah membidik sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima manfaat dengan kesiapan anggaran mendekati Rp 12 triliun.
Program BSU kuartal IV-2026 ini digulirkan sekaligus menjadi salah satu instrumen stimulus ekonomi pemerintah menjelang akhir tahun.