Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ada usulan pengaturan lebih spesifik terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RUU Perampasan Aset. Usulan ini agar pelaku tindak pidana karhutla bisa dirampas asetnya.
"Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan pengaturan ini akan secara khusus membedakan tindak pidana karhutla dari tindak pidana lingkungan lainnya. Usulan ini, kata Habiburokhman, akan dibahas lebih lanjut di Komisi III.
"Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua," ucapnya.
Habiburokhman melanjutkan, usulan perampasan aset terhadap pelaku karhutla terkait dorongan agar kejahatan lingkungan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Namun apakah usulan ini akan disepakati atau tidak akan ditentukan nanti.
"Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya," ucap dia.
"Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti," tambahnya.