Politik

Komitmen Lindungi Pekerja, Pemkot Surabaya Raih Satya JKN Awards 2026

Komitmen Lindungi Pekerja, Pemkot Surabaya Raih Satya JKN Awards 2026
Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyabet penghargaan Satya JKN Awards 2026 untuk kategori Kota Paling Berkomitmen dalam Mendukung Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baru-baru ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuliantoro, hadir mewakili Wali Kota Eri Cahyadi untuk menerima penghargaan.

Capaian ini disebut sebagai cerminan dari konsistensi Pemkot Surabaya dalam mengawal regulasi perlindungan tenaga kerja, serta memastikan setiap pekerja mendapatkan hak jaminan kesehatan secara menyeluruh.

"Penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, melainkan bukti nyata dari dedikasi, inovasi, dan kerja keras bersama dari seluruh elemen ekosistem yang ada di Kota Surabaya," ujar Eri Cahyadi, Kamis (5/11).

Ia menambahkan, penghargaan yang didapatkan menjadi momentum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjamin hak-hak mendasar para pekerja, khususnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.

"Melalui momen ini, mari kita terus memperkuat sinergi dan gotong royong untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya ekosistem lingkungan pekerjaan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Surabaya," katanya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memenuhi tiga aspek, yaitu penerbitan regulasi daerah yang mendukung kepatuhan JKN, implementasi regulasi yang efektif, serta tindak lanjut yang konsisten sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

"Satya JKN ini adalah penghargaan untuk Kota Surabaya atas komitmen kami dalam mendorong perusahaan agar mengikutsertakan seluruh pekerja penerima upah ke dalam program JKN. Di Surabaya, persentase keikutsertaan pekerja ini ternyata yang paling tinggi," ujar Agus Hebi.

Berdasarkan data, cakupan kepesertaan JKN secara keseluruhan telah mencapai 99 persen, dengan tingkat keaktifan peserta yang menyentuh angka hampir 90 persen.

Tingginya skor itu mendukung penilaian BPJS Kesehatan tentang keseriusan dan konsistensi Pemkot Surabaya memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Hebi menyebut, pihaknya secara aktif mengawasi agar pelaku usaha mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali, mulai dari pekerja penuh waktu, paruh waktu, hingga sistem bagi hasil.

"Undang-undangnya jelas, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, itu ada sanksi pidananya. Berdasarkan aturan tersebut, kami secara proaktif melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke JKN," ujar Hebi.

Terkait sisa satu persen target yang belum tercover, Hebi menjelaskan bahwa kelompok tersebut umumnya bukan dari kalangan pekerja penerima upah, melainkan warga mandiri atau bukan penerima upah yang keaktifannya tengah diverifikasi oleh Pemkot Surabaya.

Ke depan, Pemkot Surabaya menyiapkan langkah strategis dengan mengoptimalkan peran dan kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) demi mewujudkan target 100 persen cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage).

"Harapan kami jelas, bisa mencapai 100 persen dengan konsisten menjalankan regulasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya," pungkas Hebi.