KPK memanggil anggota DPRD Klaten, Legiman, terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Legiman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Selain Legiman, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten. Namun Budi belum merinci hal yang didalami dari pemeriksaan hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Keuangan Negara Perwakilan Yogyakarta," jelas Budi.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah melakukan penggeledahan masing-masing di Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Penggeledahan masing-masing dilakukan pada Jumat (23/10) dan Kamis (29/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus suap perubahan hasil audit BPK. KPK mengungkapkan Hamenang meminta BPK menghapus temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kelebihan pembayaran honorarium. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni
1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;
2 Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng); serta
3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.