Politik

KSPSI Dukung Penuh Polri Usut Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden

Konferensi pers KSPSI (Shonya/detikcom)
Foto: Konferensi pers KSPSI (Shonya/detikcom)
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI usai terjerat kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. KSPSI mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polri.

Hal tersebut disampaikan Presiden DPP KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Kamis (5/11/2026). Dia menegaskan akan mendukung penuh penegakan hukum.

"Ini penegasan dari kami, Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri atas pelanggaran hukum yang sangat berat, ilegal akses terhadap lambang negara, yaitu presiden dan seluruh jajarannya," ujar Andi.

Dia mengatakan KSPSI mendukung penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. Dia mengatakan hubungan dengan Sigit saat itu murni untuk memperjuangkan hak buruh.

"Jadi, ini yang kami luruskan, dan sekali lagi, kami mendukung Polri untuk terus melakukan penegakan hukum akuntabel dan transparan, dan kami tegaskan hubungan kami dengan Kapolri saat itu, Pak Listyo Sigit, murni untuk penegakan hak-hak dan kesejahteraan buruh Indonesia, tidak ada hal lain" ujarnya.

Dia mengatakan Sigit diberhentikan karena kasus yang disangkakan menurutnya sangat berat. Andi menegaskan gerakan buruh Indonesia tidak terlibat dengan kasus tersebut.

"Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya," ujar Andi.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Selain Sigit, dua tersangka lain ialah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain sejak 2025.